Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), dalam satu malam mengamankan tiga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam), tanpa izin dalam  operasi penyakit masyarakat (pekat), di tiga lokasi berbeda.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya, di Kandangan, Rabu (6/9), mengatakan, pihak dia telah mengamankan tiga pelaku antara lain, KN (39), MN (40) dan AS (25). 

"Ketiganya kita amankan karena telah tertangkap tangan membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam (sajam) jenis penikam penusuk tanpa ijin,"katanya.

Dijelaskan dia, KN warga Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, diamankan di Desa Amawang, Kecamatan  Kandangan dengan barang bukti satu bilah senjata penikam penusuk jenis pisau, Selasa (5/9) malam.

Ukuran panjang besi  milik KN 25,5 cm lebar besi tiga cm panjang keseluruhan 35 cm lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat kayu warna coklat hitam.

"KN menggantung sajam di bawah stand sepeda motor Honda Kharisma dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 5327 DF, warna hitam dan dibungkus satu kantongan plastik warna hitam,"katanya.

Untuk MN, yang merupakan warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani Km. 8,6, Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam penikam penusuk jenis taji.

Ukuran panjang besi 13,7 cm, lebar besi 0,6 cm, panjang keseluruhan 22 cm lengkap dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna kuning. 

MN diamankan saat  sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna hitam dengan Nopol DA 6067 DT, dan saat dilakukan pemeriksaan senjata penikam penusuk,  disimpan di bawah jok sepeda motor.

Kepada Polisi, MN mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya, setelah itu MN dan barang bukti diamankan di Polsek Angkinang guna proses lanjut.

Sementara itu, AS warga Desa Panggungan Kecamatan Loksado, juga diamankan Selasa (5/9) malam, karena setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sajam penikam penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju.

"Ditanyakan mengenai perijinannya, AS mengakui tidak memilikinya, kemudian AS dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Padang Batung,"katanya.

Barang Bukti yang diamankan dari AS, yaitu satu bilah senjata tajam penikam penusuk, jenis pisau lengkap dengan kumpang, hulu terbuat dari kayu warna kuning hitam dengan panjang besi 15,5 cm, lebar tiga  cm dan panjang keseluruhan 24 cm.

Ditambahkan dia, penangkapan AS dilakukan karena tingkah laku dia yang mencurigakan, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, giat operasi pekat yang dipimpin Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana segera mengamankan AS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017