DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dua raperda ini kita sepakati dijadikan perda sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan lingkungan dan menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah," kata Ketua DPRD HST H. Pahrijani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Barabai, Selasa.

Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD HST H. Pahrijani didampingi Wakil Ketua Tajuddin, dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, para anggota DPRD HST, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, para kepala SKPD dan undangan lainnya. 

Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD HST terkait pengelolaan air limbah domestik Rislansyah memberikan rekomendasi agar besaran tarif pengelolaan air limbah domestik dapat ditetapkan secara proporsional. 

Baca juga: DPRD HST evaluasi polemik mekanisme bansos dan ketahanan pangan

Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah daerah agar membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai unit yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab operasional dalam penyelenggaraan layanan air limbah domestik. 

"Kami juga memberikan rekomendasi agar ke depan perlu dilakukan sosialisasi hingga pengawasan yang intensif, serta mempertimbangkan pemberian pengecualian atau keringanan tarif bagi pondok pesantren dan tempat ibadah," jelas Rislan. 

Kemudian, juru bicara pansus DPRD HST lainnya, H. Dudi Hermawan, terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merekomendasikan agar dilakukan penyusunan dan pemutakhiran data produsen, khususnya kelompok tani. 

Kemudian, penyerapan atau pembelian gabah hendaknya dilaksanakan secara langsung kepada petani produsen atau kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing, sesuai dengan daftar produsen yang telah ditetapkan.

"Pengadaan cadangan pangan hendaknya diutamakan berasal dari produsen atau kelompok tani yang berada di dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah," lanjutnya. 

Baca juga: HIPMI HST dukung Raperda pengelolaan limbah domestik
Baca juga: Tujuh fraksi DPRD HST setujui Raperda pengelolaan air limbah domestik
 

Juru bicara Pansus DPRD HST H Dudi Hermawan saat menyampaikan laporan pansus di Gedung DPRD, Barabai, Selasa (9/12/2025). (ANTARA/Muhammad Hidayatullah)


Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dalam pengelolaan cadangan pangan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Bulog, yang telah memiliki fasilitas gudang penyimpanan sesuai dengan persyaratan teknis dan standar yang ditentukan.

Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi seluruh unsur DPRD, Pansus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta tim eksekutif atas kerja kolektif dan sinergi selama proses pembahasan hingga tahap pengesahan.

“Pengesahan dua faperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus menjamin stabilitas ketahanan pangan di daerah, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat,” tegas Bupati.

Pewarta: Muhammad Hidayatullah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025