Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan berhasil menangkap 177 tersangka pengguna maupun pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya selama bulan Juli hingga Agustus 2017.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Jumat mengatakan, ratusan tersangka narkoba itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba maupun polsek jajaran Polres Banjar.

"Jumlah tersangka paling banyak 96 orang ditangkap Satuan Resnarkoba, sisanya ditangkap polsek jajaran seperti Polsek Gambut 18 orang dan Polsek Sei Tabuk 15 orang," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ajie Lukman Hidayat dan Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangani sebanyak 148 kasus.

Dijelaskan, ratusan tersangka yang terjerat kasus narkoba itu, statusnya ada yang sebagai pengguna maupun sebagai pengedar baik jenis sabu-sabu, ekstasi hingga obat daftar G.

"Sanksi bagi pengedar narkoba lebih berat yakni dikenakan pasal 114 UU tentang narkotika diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan pemakai lebih ringan sanksinya," ucapnya.

Disebutkan, kasus narkoba terkini yang ditangani adalah jaringan pengedar sabu-sabu yang melibatkan satu oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Kalsel.

Diketahui, oknum berinisial AB itu ditangkap, Selasa (8/8) dirumahnya dan ditemukan timbangan digital beserta sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 1,83 gram yang belum diedarkan.

"Tersangka AB merupakan jaringan narkoba karena sebelumnya ada tiga orang tersangka yang mengaku sebagai pengedar dan mendapatkan sabu-sabu dari tersangka," ucap kapolres.

Sementara itu, dari 148 kasus yang ditangani dan 177 tersangka ditangkap, jumlah barang bukti yang disita cukup banyak yakni 87,46 gram sabu-sabu, 22 setengah butir ekstasi.

Barang bukti lain yakni psikotropika golongan IV sebanyak 1.326 butir dan puluhan ribu obat keras daftar G seperti 32.129 butir Carnophen, 3.864 Dextro dan obat-obatan lain 6.545 butir.

"Seluruh barang bukti, kami sita dari tangan tersangka dan sesuai prosedur, sebagian kecil akan dijadikan alat bukti dipersidangan, selebihnya dimusnahkan," ujarnya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017