Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dipimpin Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi (HAF), didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan.
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai," kata Bupati HSS H Syafrudin Noor dalam pidato penyampaian, di Kandangan, Senin.
Diterangkan bupati, barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam menunjang operasional pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menunjang pencapaian pembangunan masyarakat.
Dan dengan adanya pengelolaan barang milik daerah yang baik, maka kesejahteraan masyarakat HSS pada khususnya akan lebih mudah tercapai.
“Maka barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan yang transparan, efisien, mencirikan akuntabilitas, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD-BKPSDM bahas usulan PPPK paruh waktu non database
Menurut bupati, paradigma baru pengelolaan barang milik daerah menekankan pada penciptaan sumber daya barang milik daerah, yang dikelola secara profesional.
Barang milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak hanya mencakup aset yang dikuasai oleh pemerintah saja, tetapi termasuk aset pihak lain di bawah penguasaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Pengelolaan barang milik daerah harus ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar barang tersebut dapat menjadi aset daerah yang produktif.
Barang milik daerah yang tidak dikelola dengan baik, justru dapat menjadi beban keuangan daerah, menurunkan nilai aset, serta menimbulkan inefisiensi.
“Karena itu perlu ada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), supaya pengelolaan barang milik daerah dapat terlaksana dengan tertib administrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” tuturnya.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan kegiatan yang sangat penting guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: DPRD HSS minta pembahasan raperda RPPLH libatkan masyarakat
Pemkab HSS mengajukan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, untuk menegakkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan barang milik daerah.
"Serta kita ingin memberikan jaminan kepastian hukum, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambah bupati
Sementara itu, Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi mengatakan setelah disampaikan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan.
Pihaknya berharap nanti sesuai dengan apa yang dihajatkan, sesuai pula dengan manfaatnya, termasuk agar benar-benar mudah mengetahui dan mendata aset daerah.
"Adanya raperda ini nanti maka secara sistematis pengelolaan barang milik akan teratur atau terdata lebih baik, serta semoga ke depan nanti ada aplikasi, sehingga bisa melihat aset pemerintah daerah yang bisa diakses melalui aplikasi tersebut,” harapnya.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025