Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan menyambut positif kebijakan pemerintah provinsi setempat yang memutihkan tunggakan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

"Pemutihan tunggakan pajak ranmor oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Aset dan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat tersebut sudah barang tentu sebagian dari penerimaan daerah," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

"Oleh sebab itu sewajarnya pula kita menyambut dengan positif serta memberikan dukungan moril," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.

Suwardi yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel sependapat pula pemutihan tunggakan pajak ranmor tidak 100 persen atau menggunakan klasifikasi dan tahapan.

Sebagai contoh kalau tunggakan pajak ranmor selama lima tahun, maka mendapat pemutihan hanya tahun pertama hingga ketiga, sedengkan tahun keempat dan kelima tetap sebagai tunggakan.

Begitu pula misalnya tunggakan pajak ranmor itu selama tiga tahun, makan untuk tahun terakhir (ketiga) tidak masuk dalam pemutihan, saran wakil rakyat bergelar sarjana agama tersebut.

"Sebab kalau pemutihan tunggakan pajak ranmor itu seratus persen bisa membuat wajib pajak malas memenuhi kewajiab tiap tahun, karena tokh akan ada lagi pemutihan, misalnya tiap tiga atau lima tahun sekali," ujarnya.

Ia mengaku, pemutihan tunggakan pajak ranmor tersebut tidak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau mungkin mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Tetapi saya kira lebih baik kurang daripada tidak ada samasekali penerimaan daerah dari sektor pajak ranmor. Namun melalui pemutihan itu pula dapat melakukan pendataan ulang kepemilikan ranmor di Kalsel," demikian Suwardi Sarlan.

Menurut rencana Pemprov Kalsel melalui Bakeuda setempat tahun 2017 kembali melakukan pemutihan tunggakan pajak ranmor guna meringankan wajib pajak dan sekaligus sebagai salah satu upayak pendataan ulang kepemilihan ranmor di provinsi ini.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017