Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pengedar obat daftar G yang menyimpan 900 butir Carnophen Produksi Zenith Pharmeceuticals di kota setempat.

"Pelaku atas nama Rian Permadi alias Ipay (25) ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Lorong Geriliya RT02, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis dini hari," kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Kamis.

Menurut Alam tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba karena berdasarkan informasi masyarakat dia kerap menjual obat Carnophen.

Akhirnya pada saat yang ditunggu petugas memancing tersangka untuk bertransaksi dalam jumlah besar dan didapatlah sejumlah barang bukti tersebut.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp600.000 beserta satu unit sepeda motor warna biru dengan nomor polisi DA 6925 FG yang digunakan terlapor sebagai sarana saat membawa obat Carnophen," ucap Alam lagi.

Dikatakannya atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tersangka pun terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya tersebut.

"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar hingga bisa ditangkap," tutur Alam.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017