Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dipimpin Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK berhasil menangkap dua pelaku judi kupon putih di wilayah kota setempat.

"Tersangka Agus Sulistianto (37) dan Anang Hermansyah (67) kami amankan dengan barang bukti kertas angka tebakan dan sejumlah uang titipan penebak," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, terungkapnya aksi pelaku sebagai pemain judi kupon putih itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian ditindak lanjuti langsung oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah guna melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik terduga pelaku.

Hasilnya, pada Kamis siang, sekitar pukul 13.30 WITA, tersangka Agus diciduk di Jalan Simpang Ulin, tepatnya depan pusat perbelanjaan Duta Mal di Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Saat digeledah, ditemukan tiga lembar angka tebakan dan uang sebesar Rp466.000 dalam saku celana belakang yang digunakan pelaku.

Kemudian dari pengakuan Agus, dia menyetorkan uang kepada Anang Hermansyah. Petugas pun langsung menangkap sang bandar judi togel tersebut di Jalan Ahmad Yani Km 1, tepatnya di depan Toko Budi Neon Banjarmasin.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Anang, ditemukan lagi satu lembar angka tebakan, jadi terhadap kedua pelaku total barang bukti yang disita empat lembar kertas berisi angka tebakan, uang titipan pemasang Rp466.000 dan tiga handphone," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Terus dikatakannya, Atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

"Sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah yang baru, saya akan terus melakukan penekanan terhadap aksi kriminalitas baik itu penyakit masyarakat, pidana umum bahkan pidana narkotika semua akan kami antisipasi, bagi pelaku yang tertangkap tangan langsung tindak tegas," tutur pria yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017