Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, Kalsel, menyita 21 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari tangan seorang pengedar yang ditangkap, pada Selasa (11/7) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Pelaku atas nama Halalsah alias Adul (43) ditangkap di rumahnya dan barang bukti narkotika disimpan di dalam jok sepeda motor yang di parkir di depan rumah pelaku," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari penyelidikan dan pengembangan dari pelaku lainnya yang terlebih dahulu ditangkap, yakni Gunawan als Iwan di Jalan MT Haryono, Banjarmasin.

Atas pengakuan tersangka Gunawan, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Pol Achmad Doni Meidianto langsung bergerak ke rumah terlapor di Jalan Cendrawasih Gang Kelurahan I, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Hasil dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 21 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,89 gram.

"Tak hanya narkotika, petugas kami juga menemukan 178 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen yang diduga milik pelaku," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.

Uski yang dikenal akrab dengan awak media itu terus mengatakan, atas dua tindak pidana berbeda yang dilakukannya itu maka pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Karena pelaku menyimpan narkoba di sepeda motornya, maka sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam dengan nomor polisi DA 2979 AK juga turut kami sita sebagai barang bukti," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017