Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelamatkan kerugian pelayanan publik sebesar Rp1,79 miliar pada semester I periode 2025 atau triwulan II/2025.
Selain itu, pihaknya juga menerima sebanyak 357 akses masyarakat hingga Triwulan II 2025. Akses tersebut terdiri dari Laporan Masyarakat, konsultasi non laporan dan surat tembusan yang disampaikan ke Ombudsman Kalsel.
Baca juga: PLN UID Kalselteng-Ombudsman Kalsel perkuat layanan publik
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat, mengatakan permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat antara lain infrastruktur, administrasi kependudukan, pendidikan, agraria/pertanahan, kesehatan, kepegawaian, energi dan kelistrikan, serta air minum/air bersih.
Dari 357 akses tersebut, sebanyak 114 adalah laporan masyarakat (LM) yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh Ombudsman Kalsel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilaporkan tadi.
Dari 114 LM yang ditangani, sebanyak 99 telah diselesaikan dan dilakukan penutupan laporan, sedangkan sisanya sebanyak 15 masih dalam proses pemeriksaan.
Maladministrasi adalah perilaku buruk pada pelayanan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ada beberapa perilaku penyelenggara pelayanan publik yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, tidak kompeten, diskriminasi, permintaan imbalan uang/barang/jasa, berpihak, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan SPMB dan PPDBM
Hingga semester 1 tahun 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yakni tidak memberikan pelayanan dengan jumlah pengaduan sebanyak 59 laporan. Kemudian pengabaian kewajiban hukum sebanyak 27 laporan, penundaan berlarut 14 laporan, dan penyimpangan prosedur 10 laporan.
”Dugaan permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa masih mewarnai pelayanan publik di Kalsel, ini ada 4 laporan, diantaranya di sektor pelayanan pajak dan pendidikan”, terang Hadi Rahman saat ekspose ke media.
Hadi juga mengatakan ada lima instansi yang paling banyak dilaporkan berturut-turut adalah Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pendidikan Negeri, BUMN/BUMD dan Kementerian.
”Pemerintah Daerah paling tinggi, dikarenakan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, paling banyak memberikan pelayanan publik, bahkan hingga ke level desa,” tutur Hadi Rahman.
Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta kepada Pemerintah Daerah agar terus berkomitmen dan melakukan upaya nyata untuk membenahi serta memperbaiki kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat dasar, seperti Desa dan Kelurahan.
Mengingat layanan di desa dan kelurahan ini sering dan banyak diakses masyarakat, sehingga wajib mendapat perhatian serius.
Baca juga: Ombudsman Kalsel ingatkan layanan publik tidak diskriminatif
Sejak 2022, Ombudsman Kalsel konsen menghitung nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk.
Pada periode 2022 hingga 2025, tercatat total kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37.367.776.005 sedangkan khusus semester I tahun 2025 senilai Rp1.789.531.200.
Bukan itu saja, terang Hadi, dalam konteks pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel terus melakukan pendampingan pemenuhan standar pelayanan bagi pemerintah kabupaten/kota, hingga ke instansi vertikal.
Beberapa kegiatan pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan hingga semester I tahun 2025 ini antara lain penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru (18 desa), Kabupaten Banjar (satu desa), Kabupaten Balangan (10 desa).
Selanjutnya, inisiasi program Puskesmas Ramah Pelayanan Publik pertama di Kalsel, bahkan di Indonesia, yaitu Puskesmas Sungai Andai, Kota Banjarmasin sebagai Puskesmas Ramah Pelayanan Publik.
Baca juga: Ombudsman Kalsel pantau kesiapan Koperasi Merah Putih di Kotabaru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Selain itu, pihaknya juga menerima sebanyak 357 akses masyarakat hingga Triwulan II 2025. Akses tersebut terdiri dari Laporan Masyarakat, konsultasi non laporan dan surat tembusan yang disampaikan ke Ombudsman Kalsel.
Baca juga: PLN UID Kalselteng-Ombudsman Kalsel perkuat layanan publik
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat, mengatakan permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat antara lain infrastruktur, administrasi kependudukan, pendidikan, agraria/pertanahan, kesehatan, kepegawaian, energi dan kelistrikan, serta air minum/air bersih.
Dari 357 akses tersebut, sebanyak 114 adalah laporan masyarakat (LM) yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh Ombudsman Kalsel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilaporkan tadi.
Dari 114 LM yang ditangani, sebanyak 99 telah diselesaikan dan dilakukan penutupan laporan, sedangkan sisanya sebanyak 15 masih dalam proses pemeriksaan.
Maladministrasi adalah perilaku buruk pada pelayanan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ada beberapa perilaku penyelenggara pelayanan publik yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, tidak kompeten, diskriminasi, permintaan imbalan uang/barang/jasa, berpihak, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Baca juga: Ombudsman Kalsel buka posko pengaduan SPMB dan PPDBM
Hingga semester 1 tahun 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yakni tidak memberikan pelayanan dengan jumlah pengaduan sebanyak 59 laporan. Kemudian pengabaian kewajiban hukum sebanyak 27 laporan, penundaan berlarut 14 laporan, dan penyimpangan prosedur 10 laporan.
”Dugaan permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa masih mewarnai pelayanan publik di Kalsel, ini ada 4 laporan, diantaranya di sektor pelayanan pajak dan pendidikan”, terang Hadi Rahman saat ekspose ke media.
Hadi juga mengatakan ada lima instansi yang paling banyak dilaporkan berturut-turut adalah Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pendidikan Negeri, BUMN/BUMD dan Kementerian.
”Pemerintah Daerah paling tinggi, dikarenakan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, paling banyak memberikan pelayanan publik, bahkan hingga ke level desa,” tutur Hadi Rahman.
Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta kepada Pemerintah Daerah agar terus berkomitmen dan melakukan upaya nyata untuk membenahi serta memperbaiki kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat dasar, seperti Desa dan Kelurahan.
Mengingat layanan di desa dan kelurahan ini sering dan banyak diakses masyarakat, sehingga wajib mendapat perhatian serius.
Baca juga: Ombudsman Kalsel ingatkan layanan publik tidak diskriminatif
Sejak 2022, Ombudsman Kalsel konsen menghitung nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk.
Pada periode 2022 hingga 2025, tercatat total kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37.367.776.005 sedangkan khusus semester I tahun 2025 senilai Rp1.789.531.200.
Bukan itu saja, terang Hadi, dalam konteks pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel terus melakukan pendampingan pemenuhan standar pelayanan bagi pemerintah kabupaten/kota, hingga ke instansi vertikal.
Beberapa kegiatan pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan hingga semester I tahun 2025 ini antara lain penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru (18 desa), Kabupaten Banjar (satu desa), Kabupaten Balangan (10 desa).
Selanjutnya, inisiasi program Puskesmas Ramah Pelayanan Publik pertama di Kalsel, bahkan di Indonesia, yaitu Puskesmas Sungai Andai, Kota Banjarmasin sebagai Puskesmas Ramah Pelayanan Publik.
Baca juga: Ombudsman Kalsel pantau kesiapan Koperasi Merah Putih di Kotabaru
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025