Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengeluhkan peraturan penggunaan dana desa bantuan pemerintah pusat yang mencapai Rp1 miliar/desa per tahun belakangan ini.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs Misri Syarkawie mengemukakan mengenai keluhan warga masyarakat Tala tersebut di Banjarmasin, Senin, sesudah melakukan reses ke kabupaten itu, 8 - 10 Juni lalu.
Pasalnya, tutur politikus senior Partai Golkar tersebut, warga masyarakat setempat mau memperbaiki dan melebarkan jalan desa, dengan bermaksud menggunakan dana desa.
Sebagai contoh warga masyarakat Desa Jelai (sekitar 55 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Tambang Ulang, serta anak desa Danau Waringin-Desa Pemuda (sekitar 60 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Pelaihari.
Warga masyarakat pada kedua desa, yaitu Desa Jelai dan Desa Pemuda itu berkeinginan menggunakan dana desa bantuan pemerintah pusat, untuk perbaikan dan pelebaran jalan desa mereka.
Namun peraturan menentukan tidak boleh menggunakan dana desa dari pemerintah pusat tersebut buat perbaikan ataupun pelebaran jalan desa, terkecual untuk pembuatan jalan baru. Sementara dana dari APBD Tala belum memungkinkan.
"Padahal warga masyarakat setempat sangat memerlukan perbaikan dan pelebaran jalan desa tersebut guna memudahkan angkutan usaha tani mereka," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kabupaten Tala dan Kota Banjarbaru itu.
Berbeda dengan Desa Pandaan (sekitar 30 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Bati Bati, warga masyarakat setempat mau membuat jalan baru, hanya saja dana desa dari pemerintah pusat tidak ada anggaran untuk biaya pembebasan lahan.
Oleh karena ketiadaan biaya pembebasan lahan, sehingga membuat jalan baru gagal dan uang dari dana desa tersebut kembali masuk ke kas desa setempat, demikian Misri Syarkawie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs Misri Syarkawie mengemukakan mengenai keluhan warga masyarakat Tala tersebut di Banjarmasin, Senin, sesudah melakukan reses ke kabupaten itu, 8 - 10 Juni lalu.
Pasalnya, tutur politikus senior Partai Golkar tersebut, warga masyarakat setempat mau memperbaiki dan melebarkan jalan desa, dengan bermaksud menggunakan dana desa.
Sebagai contoh warga masyarakat Desa Jelai (sekitar 55 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Tambang Ulang, serta anak desa Danau Waringin-Desa Pemuda (sekitar 60 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Pelaihari.
Warga masyarakat pada kedua desa, yaitu Desa Jelai dan Desa Pemuda itu berkeinginan menggunakan dana desa bantuan pemerintah pusat, untuk perbaikan dan pelebaran jalan desa mereka.
Namun peraturan menentukan tidak boleh menggunakan dana desa dari pemerintah pusat tersebut buat perbaikan ataupun pelebaran jalan desa, terkecual untuk pembuatan jalan baru. Sementara dana dari APBD Tala belum memungkinkan.
"Padahal warga masyarakat setempat sangat memerlukan perbaikan dan pelebaran jalan desa tersebut guna memudahkan angkutan usaha tani mereka," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kabupaten Tala dan Kota Banjarbaru itu.
Berbeda dengan Desa Pandaan (sekitar 30 kilometer timur Banjarmasin), Kecamatan Bati Bati, warga masyarakat setempat mau membuat jalan baru, hanya saja dana desa dari pemerintah pusat tidak ada anggaran untuk biaya pembebasan lahan.
Oleh karena ketiadaan biaya pembebasan lahan, sehingga membuat jalan baru gagal dan uang dari dana desa tersebut kembali masuk ke kas desa setempat, demikian Misri Syarkawie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017