Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak dalam usaha penyempurnaan Paraturan Daerah (Perda) Ramadhan yang keberadaannya kurang maksimal dan komprehesif.

Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Arbani, Senin, mengatakan agenda kunjungan kerja di Bagian Hukum Sekretariat (Setda) Kota Banjarmasin dan Satpol PP dalam rangka mencari masukan terkait penyempurnaan Perda Ramadhan.

"Dari penjelasan sejumlah pejabat terkait, Perda Ramadhan memang memerlukan waktu dalam penerapannya, begitupun penegakan oleh Satpol PP," kata Arbani, Jumat.

Mengutip penjelasan dari hasil kunjungan kerjanya, di Banjarmasin baru sekitar 10 tahun setelah disahkan, Perda Ramdhan baru bisa ditegakkan secara maksimal, hal itu telah melalui proses yang panjang dalam penyempurnaanya.

Dijelaskan Arbani, di Kotabaru sudah mempunyai Perda Ramadhan itu, namun diakui dalam penerapannya belum maksimal, karena memang ada bagian-bagian yang belum lengkap seiring dengan perkembangan saat ini.

"Beberapa hal memang perlu ada penyempurnaan, sehingga dalam penerapan Perda Ramadhan itu bisa optimal termasuk penegakan oleh Satpol PP sebagai bagian dari berjalannya peraturan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar itu mengungkapkan, sama halnya dengan Banjarmasin, dalam penyempurnaan Perda Ramadhan di Kotabaru juga dinilai perlu dilakukan.

Ia mencontohkan, adanya larangan beroperasi bagi setiap warung makan yang buka siang hari selama bulan Ramadhan, maka perlu ada pengecualian di beberapa titik misalnya, terminal, pelabuhan atau bandara dan rumah sakit.

Selain point-point terkait materi dalam perda, dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kotabaru juga dilakukan ke Satpol PP, ini dinilai penting dalam penegakan dan penerapan perda itu sendiri.

Oleh sebab itulah, perlu adanya masukan dan informasi yang maksimal dari instansi Satpol PP yang menjadi bagian penting dalam penegakan perda.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017