Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menggerebek rumah seorang warga berinisial MR (33) yang diduga sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan meresahkan masyarakat.
"Kami gerebek rumah MR karena berdasarkan informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ungkap cepat kasus curanmor di kost mahasiswi
Ginting mengatakan petugas menyelidiki secara mendalam terhadap rumah milik MR, kemudian menggerebek dan menangkap tersangka setelah dipastikan menyimpan sabu.
Diketahui, polisi menggerebek rumah tersangka MR di Jalan Purnasakti Gang Makmur 2 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Sabtu (26/4) dini hari sekitar pukul 01:45 WITA.
Petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 13,42 gram serta dua bundel plastik klip sabu yang masih kosong.
"Barang bukti kami temukan di dapur di tempat cuci baju, Yang mana di akui MR kalau sabu-sabu itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan," ucap Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Baca juga: Bandar Narkoba diciduk Polsek Banjarmasin Timur saat timbang sabu
Morris menjelaskan MR diduga mendapatkan sabu dari AM yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjarmasin Timur.
"Untuk MR dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara ini pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan," tutur Morris.
Hasil penyidikan sementara untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ringkus buruh harian lepas edarkan sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Kami gerebek rumah MR karena berdasarkan informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ungkap cepat kasus curanmor di kost mahasiswi
Ginting mengatakan petugas menyelidiki secara mendalam terhadap rumah milik MR, kemudian menggerebek dan menangkap tersangka setelah dipastikan menyimpan sabu.
Diketahui, polisi menggerebek rumah tersangka MR di Jalan Purnasakti Gang Makmur 2 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Sabtu (26/4) dini hari sekitar pukul 01:45 WITA.
Petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 13,42 gram serta dua bundel plastik klip sabu yang masih kosong.
"Barang bukti kami temukan di dapur di tempat cuci baju, Yang mana di akui MR kalau sabu-sabu itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan," ucap Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Baca juga: Bandar Narkoba diciduk Polsek Banjarmasin Timur saat timbang sabu
Morris menjelaskan MR diduga mendapatkan sabu dari AM yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjarmasin Timur.
"Untuk MR dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara ini pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan," tutur Morris.
Hasil penyidikan sementara untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ringkus buruh harian lepas edarkan sabu
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025