Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga Panitia Khusus dengan tugas membahas dan menggodok enam buah Rancangan Peraturan Daerah hingga menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Jumat, menjelaskan dari sidang paripurna yang dilakukan legislatif pada pembentukan Pansus, akhirnya menghasilkan keputusan bersama dengan terpilihnya tiga lembaga pansus.

Pansus I diketuai Martin Sovian, yang mengemban tugas pembahasan dua perda, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Izin Lokasi.

Kemudian, Pansus II terpilih menjadi ketua yakni Maulid Akbar, amanah yang diemban yakni membahas dan menggodok perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil. Perda tentang Pemberdayaan Koperasi Daerah.

Selanjutnya H Genta Kusan, dalam sidang terpilih menjadi Ketua Pansus III, yang akan diamanahi membahas Perda tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi dan Perda tentang Pengembangan Prasarana Pertanian.

Diketahui, dari enam perda yang akan dibahas pada tiga pansus tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah Kotabaru, sedangkan tiga raperda lainnya merupakan inisiatif dewan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Burhanudin pada sidang papripurna menjelaskan, pemerintah daerah mengajukan tiga Raperda kepada legislatif, yakni raperda tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi.

"Kedua, Raperda tentang Izin Lokasi dan ketiga adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah," kata Burhanudin.

Dijelaskan wakil bupati, Raperda tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi, latar belakang perda tersebut adalah, sektor perdagangan yang menjadi sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi serta penciptaan kemakmuran rakyat tidak akan pernah lepas dari pergudangan yang menjadi sarana tempat penyimpanan barang yang perdagangkan.

Dengan memperhatikan perkembangan aturan yang sangat dinamis dan kewenangan yang dimiliki, lanjutnya, maka pemerintah Kotabaru melakukan harmonisasi pengaturan di daerah dengan membentuk peraturan daerah tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi.

Keberadaan perda tersebut, juga mengatur tentang wajib memiliki surat keterangan penyimpanan barang apabila melebihi dari waktu normal untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas arus barang kebutuhan masyarakat dan berpegang pada prinsip kehati-hatian agar tidak ada aturan di daerah yang dapat menghambat investasi dan menyebabkan terhambatnya arus distribusi barang," jelasnya.

Kedua, Raperda tentang Izin Lokasi, latar belakang atas raperda ini adalah adanya perna No8 tahun 2010 tentang izin lokasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan saat ini, terutama untuk dasar menimbang sangat prinsip bahwa mengacu pada UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin lokasiyang sudah dicabut keberadaannya, selain itu dari segi materi muatannya banyak memuat ketentuan yang tidak tegas.

"Berdasarkan hal tersebut sudah semestinya dilakukan pencabutan dan diganti dengan perda yang materi muatannya sesuai dengan perkembangan saat ini khususnya dengan terbitnya permen Agraria/Kepala BPN No5 tahun 2015 tentang izin lokasi, sehingga diperlukan perubahan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum di daerah," beber wakil bupati.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang melatar belakanginya adalah perwujudan ketahanan pangan di daerah adalah membentuk cadangan pangan pemkab Kotabaru.

Menurutnya, cadangan pangan daerah digunakan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan melalui mekanisme sesuai dengan kondisi wilayah dan rumah tangga.

Atas dasar pemikiran tersebut, lanjut dia, maka disusunlah perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Dalam perda ini, aspek ketahanan pangan yang diatur adalah mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemkab kotabaru untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dalam menanggulangi gejala kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana di Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017