Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, menciduk tiga pemuda yang sedang asik menimbang sabu saat dilakukan penggerebekan.

Tiga pria yang diringkus sedang menimbang sabu untuk dipasarkan itu diketahui berinisial MT (22), SG (29) dan AB (24), ketiga pria tersebut merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga: Remaja terlibat tawuran di Banjarmasin dikenakan wajib lapor

"Kami menciduk pelaku saat menggerebek dan menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Kelurahan Pekauman," ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christogus Lirens di Banjarmasin, Rabu.

Christogus mengatakan saat dilakukan penggeledahan MT dan SG duduk berdekatan dan sedang menimbang, membagi atau memecah sabu-sabu di dalam sebuah kamar.

Kemudian, untuk AB posisinya tidak jauh dan sedang berbaring turut berada di dalam kamar tersebut. Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Selatan amankan tujuh anak diduga hendak tawuran

Selain menyita sabu seberat 6,78 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu, satu dompet kecil dan satu unit telepon seluler.

"Atas temuan tersebut, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas kami ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Saat ini, ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Dirno mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara ketiga remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 Subsider 114 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Selatan ringkus tukang tambal ban nyambi edarkan sabu

 

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025