Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan menyelidiki temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin perihal produk MinyaKita tidak sesuai takaran pada sejumlah toko di Banjarmasin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mendapatkan sumbernya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Sabtu.

Polisi pun terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui agen dan distributor yang memasok produk minyak goreng bersubsidi tersebut kepada para pedagang.

Selain dugaan volume tak sesuai takaran yang tertera di kemasan, polisi juga menelusuri penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Amien mengakui di tingkat pedagang memang kerap terjadi perbedaan harga lantaran pembelian mereka juga berbeda modalnya.

"Kalau naiknya masih dalam batas wajar tidak masalah, namun jika jauh lebih mahal hingga memberatkan masyarakat selaku konsumen ini yang kami telusuri penyebabnya," tegasnya.

Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin mendapati produk MinyaKita dalam bentuk kemasan bantal tidak sesuai takaran yang tertera 1 liter.

Sejumlah pedagang juga menjual di atas HET mulai Rp18.000 per liter hingga Rp20.000 per liter.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual MinyaKita Rp15.700 per liter.

Bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Diketahui produsen menjual MinyaKita ke D1 seharga Rp13.500 per liter.

Selanjutnya D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter, sedangkan D2 ke pengecer Rp14.500 per liter.

 
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel saat mengecek produk minyak goreng MinyaKita di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. ANTARA/Firman.

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025