Rantau, (Antaranews Kalsel) - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tapin siap tingkatkan akreditas.

Tiga Puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Tapin Utara, Puskesmas Lokpaikat dan Puskesmas Tambarangan yang berada di Kecamatan Tapin Selatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tapin H Errani Martin peningkatan akreditas ini berdasarkan peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomer 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditas secara berkala dan paling sedikit tiga tahun sekali.

"Tiga aspek penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akreditasi dari Kemenkes yakni standar administrasi dan manajemen, standar program Puskesmas, dan standar pelayanan," ujar Martin.

Dijelaskan Martin, tujuan akreditasi yakni meningkatkan mutu dalam pelayanan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kualitas puskesmas tersebut.

"Ya tentu, Puskesmas yang diakreditas harus mempunyai mutu dalam pelayanannya yang ditunjang oleh peralatananya, dan manjemennya, " ujarnya lagi.

Terkait dipilihnya tiga Puskesmas yang diajukan oleh Dinkes ditahun 2016 ini, Dijelaskannya hal tersebut dilihat dari kesiapan Puskesmas tersebut dan akreditasi ini memerlukan biaya yang cukup besar.

"Ini bertahap, tahun 2016 ini tiga Puskesamas, tahun 2017 kita sudah daftarkan lima Puskesmas, dan target tahun 2019 seluruh Puskesmas di Tapin sudah terakditritas," terangnya lagi.

Kadinkes berharap dari penilaian akreditas ini nantinya kedepannya Puskesmas di Kabupaten Tapin dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan, keamanan pasien, serta mutu petugas medis.

"Tentunya kita akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas semua Puskesmas di Tapin untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017