Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 32 dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeklarasikan tidak buang air besar (BAB) secara sembarangan.
Menurut dia, sejak 2020 program stop buang air besar sembarangan dicanangkan, hingga kini sudah mencapai 32 kelurahan dari 52 kelurahan pada lima kecamatan di Banjarmasin yang mendeklarasikan ODF dan masyarakat sadar menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
"Mudah-mudahan peran serta masyarakat di 32 kelurahan ini bisa terus saling mengawasi dan menjaga sehingga tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan," ucapnya.
Ia menyebutkan 10 kelurahan yang melakukan deklarasi ODF pada 2024 ini, yakni Kelurahan Sungai Bilu, Pemurus Dalam, Pelambuan, Pangeran, Surgi Mufti, Teluk Dalam, Pemurus Luar, Pekapuran Laut, Telawang, dan Karang Mekar.
Pemkot Banjarmasin dalam program ini menghadirkan inovasi teknologi tepat guna berupa Septitank Sungai Tripikon S Plus Subarwakat yang dalam implementasinya mampu mengoptimalkan sistem pengolahan limbah tinja manusia yang lebih sehat, aman, dan tidak mencemari lingkungan.
"Konsep toilet komunal dari inovasi ini secara nominal memang sangat terjangkau. Kalau pakai biofilter itu kita perlu biaya sekitar Rp8 jutaan, kalau ini (Subarwakat, red) hanya Rp3 jutaan satu unitnya," ujar Ibnu Sina.
Menurut dia, masyarakat saat ini bisa lebih mudah dan efisien dengan berlangganan Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domistik (Perumda PALD) untuk memastikan ketersediaan akses sanitasi.
"Mudah-mudahan kesadaran masyarakat kita semakin meningkat untuk tidak lagi BAB sembarangan," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin targetkan 95 persen jaminan layanan kesehatan tanpa pandang bulu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 10 kelurahan di Banjarmasin deklarasi stop buang air besar sembarangan