Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertimbangkan banding terhadap vonis setahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Plt Kadinsos) HST, Wahyudi Rahmad.
"Kami masih pikir-pikir dulu menerima atau banding, kita lihat tujuh hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HST Hendrik Fayol saat dikonfirmasi di Barabai, Kabupaten HST, Jumat.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi
Hendrik mengatakan terdakwa Wahyudi Rahmad merupakan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST yang terlibat dugaan kasus korupsi kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten HST Tahun Anggaran 2022 bersama MS (berkas terpisah).
Hendrik mengungkapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Wahyudi Rahmad atau lebih ringan daripada tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yakni 1,6 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan satu bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Aris Dedy Pengadilan Tindak Pidana memvonis terdakwa mantan Plt Kadinsos HST Wahyudi Rahmad berupa penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp51,5 juta.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan," kata Aris Dedy saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Pada perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial
Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022 yang terdapat kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS.
JPU mengatakan pada 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.
Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan, meski begitu terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp304 juta lebih.
Menurut jaksa masih dalam dakwaan, pengembalian itu tidak masuk kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Baca juga: Bersiaplah! warga belum masuk DTKS, Dinsos segera lakukan verval data
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Kami masih pikir-pikir dulu menerima atau banding, kita lihat tujuh hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HST Hendrik Fayol saat dikonfirmasi di Barabai, Kabupaten HST, Jumat.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi
Hendrik mengatakan terdakwa Wahyudi Rahmad merupakan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST yang terlibat dugaan kasus korupsi kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten HST Tahun Anggaran 2022 bersama MS (berkas terpisah).
Hendrik mengungkapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Wahyudi Rahmad atau lebih ringan daripada tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yakni 1,6 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan satu bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dengan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Aris Dedy Pengadilan Tindak Pidana memvonis terdakwa mantan Plt Kadinsos HST Wahyudi Rahmad berupa penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp51,5 juta.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan," kata Aris Dedy saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Pada perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial
Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022 yang terdapat kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS.
JPU mengatakan pada 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.
Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan, meski begitu terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp304 juta lebih.
Menurut jaksa masih dalam dakwaan, pengembalian itu tidak masuk kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Baca juga: Bersiaplah! warga belum masuk DTKS, Dinsos segera lakukan verval data
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025