Ketua Majelis Hakim Aris Dedy Pengadilan Tindak Pidana memvonis terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kadinsos HST) Wahyudi Rahman berupa penjara satu tahun dan denda Rp51,5 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan," kata Aris Dedy di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial

Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama pada dakwaan subsider JPU pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.

Disebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).

Baca juga: Kejari HST: Sidang korupsi Dinsos berjalan transparan

JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial.

Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan.

Terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp304 juta lebih.

Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.

Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Baca juga: Aliansi Indonesia HST minta kepastian hukum tiga dugaan korupsi
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025