Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membekuk tersangka penambangan emas tanpa izin,  Rusmadi, di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (17/4) Pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA I Gede Bagus Ariska Sudana di tempat penambangan emas yang diakui tersangka sebagai lahan miliknya sendiri, tersangka dilaporkan warga dikarenakan meresahkan warga karena aktifitas penambangan yang merusak lingkungan.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan setelah dilakukan pengecekan oleh aparat ada aktifitas penambangan emas, tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 thaun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1 Milyar",ujarnya.

Barang bukti yang berhasilkan diamankan aparat antara lain Barang Bukti  1 Unit mesin merk Jiang Dong, 1 Unit pompa air (alkon) merk Super Gajah, 1 Buah accu merk GS, 1 Buah selang spiral, 1 Buah karpet, 3 Buah pipa paralon dan butiran emas.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui baru tiga bulan melakukan aktifitas penambangan atau mendulang, lahan yang digunakan adalah rawa miliknya sendiri, hasilnya juga tidak menentu sementara emas yang didapat selama tiga bulan hanya sebanyak 5 gram.

"Sejak pertama mendulang hingga kini emasnya belum ada yang dijual,"ujar tersangka.

Baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017