Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 50 paket sabu-sabu dengan berat 32.716,94 gram atau sekitar 32,7 kilogram dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto mewujudkan Asta Cita pada poin 7 memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Kami juga menyita 22 paket ekstasi berisi 12.171 butir dengan berat 5.345,94 gram atau 5 kilogram lebih serta tiga bungkus serpihan ekstasi dengan berat 577 gram," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Supian HK gaungkan "perang terhadap narkoba"

Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Ade menyampaikan empat orang tersangka diringkus selaku operator dan kurir yang masih terafiliasi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Tiga tersangka masuk satu kelompok yang menyelundupkan  23,5 kilogram sabu-sabu dan 12.171 butir ekstasi asal Kalimantan Barat pada Desember 2024.

Kemudian satu tersangka lain ditangkap awal Januari ini dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu total berat 7.395 gram."Untuk satu tersangka ini berinisial DY (29) asal Bojonegoro yang membawa sabu-sabu ke Banjarmasin lewat jalur laut melalui Sulawesi," jelas Ade.

Baca juga: Polhukam kemarin dari pegiat anti narkoba hingga penggelapan skuter

Diakui Ade, pengungkapan tiga bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian jaringan yang ditangkap sebelumnya.

Tercatat ada dua kasus menonjol yang diungkap sebelumnya yakni pertama penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi pada awal Oktober 2024.

Kasus kedua pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka pada awal September 2024.

Baca juga: Polhukam kemarin dari mutasi di Polda Kalsel hingga narkoba

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025