Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terapkan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) kepada masyarakat nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Rahmat melalui Staf Pemberdayaan Nelayan Kecil Gusti Andi, di Batulicin, Senin, mengatakan program SeHAT nelayan merupakan program pemerintah pusat yang bertujuanya untuk memberikan status hukum atas tanah nelayan supaya kedepannya dapat digunakan menjadikan agunan untuk memudahkan nelayan mendapatkan permodalan.
"Program SeHAT Nelayan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, dimana periode 2015 target 100 bidang tanah yang sudah terealisasi baru 66 bidang tanah yang disertifikatkan," katanya.
Periode 2016 tidak ada program SeHAT Nelayan, sedangkan periode 2017 Dinas Perikanan masih menunggu surat resmi dari Kantor Pertanahan Tanah Bumbu untuk kepastian pelaksanaannya masih berlanjut atau tidak.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 100 lebih nelayan yang sudah mengajukan untuk menjadi peserta program SEHAT. Dari 100 nelayan tersebut terdiri atas 16 nelayan dari Desa Satiung, 16 nelayan dari Desa Juku Eja dan 21 nelayan dari Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hulu.
Selain itu dua nelayan dari Desa Batuah, lima nelayan dari Desa Pasar Baru, lima nelayan dari Desa Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, dan sebanyak 38 nelayan dari Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban,
"Saat ini berkas pengajuan 100 calon peserta program SEHAT sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Dinas Perikanan oleh para nelayan. Jika sudah ada kepastian program dilaksanakan tahun ini, maka kita tinggal menyerahkan berkas yang ada ke Kantor Pertanahan Tanbu," katanya.
Dia berharap, ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun yang terkait agar program ini terus berjalan dan berkesinambungan, pasalnya sebagian besar warga Tanah Bumbu banyak yang berprofesi sebagian nelayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Rahmat melalui Staf Pemberdayaan Nelayan Kecil Gusti Andi, di Batulicin, Senin, mengatakan program SeHAT nelayan merupakan program pemerintah pusat yang bertujuanya untuk memberikan status hukum atas tanah nelayan supaya kedepannya dapat digunakan menjadikan agunan untuk memudahkan nelayan mendapatkan permodalan.
"Program SeHAT Nelayan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, dimana periode 2015 target 100 bidang tanah yang sudah terealisasi baru 66 bidang tanah yang disertifikatkan," katanya.
Periode 2016 tidak ada program SeHAT Nelayan, sedangkan periode 2017 Dinas Perikanan masih menunggu surat resmi dari Kantor Pertanahan Tanah Bumbu untuk kepastian pelaksanaannya masih berlanjut atau tidak.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 100 lebih nelayan yang sudah mengajukan untuk menjadi peserta program SEHAT. Dari 100 nelayan tersebut terdiri atas 16 nelayan dari Desa Satiung, 16 nelayan dari Desa Juku Eja dan 21 nelayan dari Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hulu.
Selain itu dua nelayan dari Desa Batuah, lima nelayan dari Desa Pasar Baru, lima nelayan dari Desa Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, dan sebanyak 38 nelayan dari Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban,
"Saat ini berkas pengajuan 100 calon peserta program SEHAT sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Dinas Perikanan oleh para nelayan. Jika sudah ada kepastian program dilaksanakan tahun ini, maka kita tinggal menyerahkan berkas yang ada ke Kantor Pertanahan Tanbu," katanya.
Dia berharap, ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun yang terkait agar program ini terus berjalan dan berkesinambungan, pasalnya sebagian besar warga Tanah Bumbu banyak yang berprofesi sebagian nelayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017