Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku penggelapan skuter berinisial SA (32) warga Kecamatan Haruai dengan alasan meminjam kepada korban.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut pengaduan korban WA (58) warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Baca juga: Kriminal, Hukum dan Politik kemarin dari penggelapan hingga pengamanan di PPK

"Pelaku diamankan di  Desa Catur Karya Kecamatan Haruai dan skuter telah digadaikan kepada seseorang," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.

Kepada petugas pelaku mengaku  telah menggadaikan skuter milik korban   kepada seseorang senilai Rp4 juta. 

Penangkapan pelaku yang dipimpin   Kapolsek Murung  Kapolsek Iptu Heri Siswoyo pada  Rabu (1/1) dini hari.

Kasus penggelapan sendiri bermula saat pelaku ingin meminjam skuter korban dengan  alasan  sepeda motor miliknya  rusak putus rantai dan berjanji meminjam hanya sekitar 10 menit saja.

Namun hingga sore hari pelaku belum   mengembalikan dan korban  merasa curiga sehingga langsung  menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi.

Korban yang merasa telah dirugikan sekitar Rp13 juta  melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca juga: Terdakwa penggelapan divonis hakim lebih rendah dari tuntutan

Sebelumnya pelaku SA  pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian pada tahun 2016  dan kini   sudah diamankan di Polsek Murung Pudak bersama   menjadi barang bukti berupa  STNK dan BPKB.

Sedangkan  skuter metik warna hitam milik  tersebut masih dalam proses pencarian.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025