Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa kasus penggelapan Betty Sepriyanti Simatupang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada perkara tindak pidana penggelapan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara, sedangkan tuntutan dari JPU selama tiga tahun.
Baca juga: Terdakwa alkes fiktif Rp23 miliar dituntut ringan, korban surati Jaksa Agung
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto di Banjarmasin, Kamis, berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sesuai dakwaan JPU.
"Selama proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan," ujar Cahyono.
Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, Jaksa Sri Wulandari mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.
Pada dakwaan yang dipaparkan tersebut, Betty Sepriyanti Simatupang didakwa dengan Pasal 374 KUHP.
Baca juga: Perjuangan tim OC Kaligis ajukan kasasi bebaskan Etna Agustiany
Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.
Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administrasi.
Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggungjawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagihan keseluruhan (tagsel) per bulan.
Karena setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang.
Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang sebesar Rp458.275.928.
Baca juga: Pengadilan Negeri Banjarmasin sidangkan bandar arisan Rp1,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Pada perkara tindak pidana penggelapan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara, sedangkan tuntutan dari JPU selama tiga tahun.
Baca juga: Terdakwa alkes fiktif Rp23 miliar dituntut ringan, korban surati Jaksa Agung
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto di Banjarmasin, Kamis, berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sesuai dakwaan JPU.
"Selama proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan," ujar Cahyono.
Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang didampingi penasehat hukum Dennis S maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, Jaksa Sri Wulandari mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.
Pada dakwaan yang dipaparkan tersebut, Betty Sepriyanti Simatupang didakwa dengan Pasal 374 KUHP.
Baca juga: Perjuangan tim OC Kaligis ajukan kasasi bebaskan Etna Agustiany
Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.
Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administrasi.
Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggungjawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagihan keseluruhan (tagsel) per bulan.
Karena setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang.
Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang sebesar Rp458.275.928.
Baca juga: Pengadilan Negeri Banjarmasin sidangkan bandar arisan Rp1,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024