Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemkab setempat rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan bangunan gedung.
Rapat digelar di Gedung DPRD lantai 2, dipimpin Wakil Ketua Komisi III Yusperi dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Rapat kita ini untuk pembahasan awal terkait teknis raperda dengan mitra kerja, sebelum dibahas di gabungan komisi," kata Yusperi dalam keterangan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Jumat.
Baca juga: Banmus DPRD HSS rapat bahas program kerja Desember 2024
Dijelaskan dia, Di dalam rapat telah dibahas beragam teknis, dalam mendukung raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Setelah teknis disetujui Komisi III DPRD Kabupaten HSS, pembahasan raperda akan dilanjutkan ke gabungan komisi.
“Rencana pembahasan di gabungan komisi dilakukan di tahun 2025 mendatang,” ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPRD HSS rapat kerja kegiatan dan serapan anggaran 2024
Apabila nantinya pembahasan gabungan komisi selesai dilakukan, maka dilakukan persetujuan bersama untuk menetapkan raperda perda.
“Semoga di tahun 2025 nanti raperda ini dapat kita rampungkan pembahasannya, sehingga bisa ditetapkan menjadi perda,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Rapat digelar di Gedung DPRD lantai 2, dipimpin Wakil Ketua Komisi III Yusperi dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Rapat kita ini untuk pembahasan awal terkait teknis raperda dengan mitra kerja, sebelum dibahas di gabungan komisi," kata Yusperi dalam keterangan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Jumat.
Baca juga: Banmus DPRD HSS rapat bahas program kerja Desember 2024
Dijelaskan dia, Di dalam rapat telah dibahas beragam teknis, dalam mendukung raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Setelah teknis disetujui Komisi III DPRD Kabupaten HSS, pembahasan raperda akan dilanjutkan ke gabungan komisi.
“Rencana pembahasan di gabungan komisi dilakukan di tahun 2025 mendatang,” ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPRD HSS rapat kerja kegiatan dan serapan anggaran 2024
Apabila nantinya pembahasan gabungan komisi selesai dilakukan, maka dilakukan persetujuan bersama untuk menetapkan raperda perda.
“Semoga di tahun 2025 nanti raperda ini dapat kita rampungkan pembahasannya, sehingga bisa ditetapkan menjadi perda,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024