Kepala Disnaker KUKMP Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Siti Erma melalui Kabid Tenaga Kerja Muhammad Aris, menyampaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemkab HSS mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.

"Penetapan UMP Kalsel tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, Tanggal 11 Desember 2024," katanya dalam keterangan, di Kandangan Jumat.

Dijelaskan Aris, dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan besaran UMP  Kalsel naik 6,5 persen atau kenaikan sebesar Rp213.382, dari semula Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan.

UMP ini sebagai batas minimal pembayaran upah bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan masa percobaan dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari (1) satu tahun.  

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 mendatang," terangnya.

Baca juga: Kabupaten HSS catatkan tingkat pengangguran terbuka terendah di Kalsel

Dan Pemkab HSS akan mengikuti kebijakan Pemprov Kalsel, sehubungan belum bisa dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten dan belum terbentuknya Asosiasi Pengusaha Daerah.

Maka, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten HSS tahun 2025 (UMK) adalah sebesar UMP Kalsel tahun 2025, yakni jadi Rp3.496.195,- per bulan.

"Sosialisasi UMP dan UMK kita di Kabupaten HSS tahun 2025 akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dan sebelumnya, sudah ada empat perusahaan terbesar di HSS yang telah mengikuti sosialisasi UMP Provinsi Kalsel Tahun 2025 di Banjarmasin.

Empat perusahaan tersebut antara lain, PT Antang Gunung Meratus (AGM), Bina Sarana Sukses (BSS), PT Subur Agro Makmur (SAM), dan PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS).

Sementara itu, Perwakilan manajemen PT SAM Joko Sambodo, mengutarakan PT SAM sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai kenaikan UMP.

Baca juga: Disnaker KUKMP HSS terapkan perda dan giatkan pelatihan tingkatkan SDM

Menurut Joko, hal ini tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, pihaknya pun memahami bahwa kenaikan UMP merupakan langkah penting, dalam menyesuaikan dengan kondisi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang.

"Namun, kami juga menyadari bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan biaya operasional, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki tantangan tersendiri," ucapnya yang juga menjabat CDO PT SAM.

Untuk itu, pihaknya berusaha  terus memastikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan, dengan tetap memperhatikan produktivitas serta efisiensi dalam operasional.

PT SAM pun berkomitmen mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjaga hubungan yang harmonis dengan karyawan.

"Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan peluang bagi karyawan untuk berkembang dan meningkatkan kompetensi, sehingga bersama-sama mencapai tujuan yang saling menguntungkan bagi semua pihak," tambahnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024