Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua orang pelaku penganiayaan berat berinisial PL dan AM pelaku penganiayaan berat lewat pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
“Dua pelaku penganiayaan brutal telah menyerahkan diri setelah Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tapin berhasil mengidentifikasi pelaku lalu melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, PL dan AM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bakarangan,” kata Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin di Rantau, Tapin, Minggu malam.
Baca juga: Tega, anak kandung bunuh orang tua di Tapin
Dia mengapresiasi pihak keluarga pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, langkah ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik bagi kalangan masyarakat.
“Dua pelaku menganiaya korban berinisial KA (57) di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 23.10 WITA. Korban mengalami luka sangat serius di bagian kepala, banyak robekan dan mengeluarkan darah setelah diserang secara brutal oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin tangkap penipu bermodus makelar kasus
Saepudin menjelaskan insiden bermula dari perselisihan yang penyebabnya masih didalami, korban diserang hingga mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hidung cukup serius hingga memerlukan penanganan medis.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Kami proses tindak pidana ini dengan sebaik mungkin, hukum akan ditegakkan dengan adil guna memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Saepudin.
Baca juga: Polres Tapin sebut masyarakat aktif bantu bongkar transaksi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Dua pelaku penganiayaan brutal telah menyerahkan diri setelah Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tapin berhasil mengidentifikasi pelaku lalu melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, PL dan AM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bakarangan,” kata Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin di Rantau, Tapin, Minggu malam.
Baca juga: Tega, anak kandung bunuh orang tua di Tapin
Dia mengapresiasi pihak keluarga pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, langkah ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik bagi kalangan masyarakat.
“Dua pelaku menganiaya korban berinisial KA (57) di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 23.10 WITA. Korban mengalami luka sangat serius di bagian kepala, banyak robekan dan mengeluarkan darah setelah diserang secara brutal oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin tangkap penipu bermodus makelar kasus
Saepudin menjelaskan insiden bermula dari perselisihan yang penyebabnya masih didalami, korban diserang hingga mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hidung cukup serius hingga memerlukan penanganan medis.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Kami proses tindak pidana ini dengan sebaik mungkin, hukum akan ditegakkan dengan adil guna memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Saepudin.
Baca juga: Polres Tapin sebut masyarakat aktif bantu bongkar transaksi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024