Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan kembali menyerahkan sebanyak 580 sertifikat hak atas tanah kepada warga Kecamatan Bumi Makmur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu .
"Sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut bersama Kantor Pertanahan (Kantah)," ujar Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut H Akhmad Hairin di Tanah Laut, Rabu.
Baca juga: Pj Bupati: Delapan langkah pengendalian inflasi selama 2024 di Tanah Laut
Menurut dia, sertifikat tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Laut.
Hairin menegaskan, kepemilikan sertifikat tersebut sangat penting untuk kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.b
“Alhamdulillah, hari ini pemerintah daerah kembali menyerahkan sertifikat kepada ratusan masyarakat. Sertifikat ini memberikan jaminan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat,” terang Hairin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman.
Baca juga: KPPN Pelaihari: Sisa DAK Fisik Tanah Laut Rp2,66 miliar
Dia menambahkan, keberadaan sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat bisa menambah modal usaha mereka agar perekonomian lokal dapat terus meningkat,” harapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, rincian sertifikat diserahkan mencakup 567 sertifikat untuk masyarakat Desa Handil Birayang Bawah, satu sertifikat untuk masyarakat Desa Handil Gayam dan 12 sertifikat untuk masyarakat Desa Raden, Kecamatan Kurau.
Baca juga: Srikandi PLN tanam 1.100 pohon di Asam Asam Tanah Laut
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024