Ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan(Kalsel).

Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya, di Kandangan, Selasa, mengatakan BB narkotika dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Obat-obatan dari 60 perkara yang dimusnahkan yakni 52,78 gram sabu-sabu, 739 butir Carnophen, 3084 butir Seledryl, 1052 butir Dextro, serta 360 butir Aprazolam.

Baca juga: Wirawati Catur Panca Balangan tekankan pentingnya medsos untuk cegah narkotika

Selanjutnya, BB perjudian dua perkara, 15 perkara UU darurat dalam kasus senjata tajam(sajam), 24 perkara orang dan harta benda, serta satu perkara UU ITE.

"Total seluruh BB dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 282 item, perkara dari Januari sampai Oktober 2024 ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," kata Rustandi dalam keterangan 

Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri mendukung pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejari HSS bersama Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.

"Ini sebagai komitmen bersama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi lebih baik lagi, dan sebagai bentuk pencegahan dini," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait akan lebih melakukan sosialisasi, dalam rangka menyampaikan informasi kepada para remaja dan tingkat pendidikan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra, mengatakan perkara yang ditangani oleh PN Kandangan sebagian besar merupakan kasus narkotika.

Sedangkan, perkara narkotika di PN Kandangan bervariasi seperti penyalahguna, pengedar, baru mencoba hingga pecandu.

"Seyogyanya apabila dia termasuk penyalahguna seharusnya direhab, namun sebagian besar memang banyak perkara di PN Kandangan diputus dengan pidana penjara," kata Ngurah Suradatta.

Baca juga: Polres HSS amankan 105 pelaku kasus narkotika dan sediaan farmasi

Dan menurut dia, putusan pidana tidak terlalu baik untuk untuk penyalahguna narkotika, seharusnya mereka bisa di rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum sebab di HSS belum memiliki tempat tersendiri.

"Karena penanganan di lembaga rehabilitasi dan lembaga permasyarakatan itu berbeda," ucapnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024