Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganugerahi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia menyerahkan kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Galuh Tantri Narindra mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Anwar Rizali.

Baca juga: Pemprov Kalsel apresiasi lewat penghargaan Geospasial Banua Award 2024

Galuh Tantri di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ORI menilai Pemprov Kalsel responsif dan mampu menyelesaikan laporan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemprov Kalsel meraih anugerah predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,58 atau termasuk 10 terbaik provinsi se-Indonesia.

Galuh menuturkan apresiasi dari Ombudsman tersebut merupakan penghargaan yang cukup bergengsi, sehingga menjadi pemicu supaya penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalsel semakin lebih baik.

Baca juga: HSS raih dua penghargaan di puncak peringatan hari jadi provinsi

"Alhasil dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan merampungkan pembangunan," tutur Galuh.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan tugas utama Ombudsman RI menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi.

"Salah satu upaya Ombudsman RI mensurvei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Najih.

Baca juga: Provinsi Kalimantan Selatan raih penghargaan di UHC Award 2024

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024