Pansus II DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan eksekutif tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat ( BPR) bank Perseroda Kotabaru berlangsung di ruang komisi II.
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan,Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
"Kami sudah melakukan pembahasan dan pengkajian secara intern, sekarang hasil itu kita koordinasikan dengan pemkab setempat," kata Abu Suwandi, di Kotabaru, Sabtu.
Abu menyampaikan, pengkajian dan pembahasan merupakan langkah awal sebelum disampaikan Laporan Akhir kepada Saudara Bupati melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Landasan penambahan hal tersebut Perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD yang bersumber dari deviden badan usaha daerah," Katanya.
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah di harapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha yang berdampak pada peningkatan laba bersih bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan deviden bagi pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
"Dan di situ bisa untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Penyertaan ini didasari dari dukungan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Abu berharap, peningkatan PAD daerah dan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, sosial, dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan,Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
"Kami sudah melakukan pembahasan dan pengkajian secara intern, sekarang hasil itu kita koordinasikan dengan pemkab setempat," kata Abu Suwandi, di Kotabaru, Sabtu.
Abu menyampaikan, pengkajian dan pembahasan merupakan langkah awal sebelum disampaikan Laporan Akhir kepada Saudara Bupati melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Landasan penambahan hal tersebut Perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD yang bersumber dari deviden badan usaha daerah," Katanya.
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah di harapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha yang berdampak pada peningkatan laba bersih bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan deviden bagi pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
"Dan di situ bisa untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Penyertaan ini didasari dari dukungan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Abu berharap, peningkatan PAD daerah dan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, sosial, dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024