Banjarmasin,  (Antaranews Kalsle) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berkat informasi warga di kawasan Jalan Antasan Kecil Dalam Kota Banjarmasin.

Dia mengatakan pelaku tertangkap tangan menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp300.000 kepada seorang pelanggannya.

Penangkapan terhadap warga Antasan Kecil Timur Dalam Banjatmasin Utara itu dilakukan Selasa (21/2) sore, sekitar pukul 17.45 WITA, saat pelaku berada di depan teras rumahnya.

Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ari Firdaus alias Ari (20) itu sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

"Dari informasi warga kalau pelaku sering menjual sabu-sabu sehingga anggota lengsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ari beserta barang buktinya," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017