Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rais Ruhayat menginginkan "Banua" atau provinsinya sehat, dan bebas narkoba.

Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengemukakan itu saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu.

Baca juga: Via nyatakan budaya dan kearifan lokal harus dilestarikan

Pada Sosper kali ini, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut menyosialisasikan Perda provinsi setempat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Dalam menyongsong bonus demografi dan  Indonesia Emas Tahun 2045, Ketua Komisi IDPRD Kalsel tekankan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, serta membantu pemberantasan peredaran gelap "barang haram" tersebut.

Wakil rakyat yang bergelar Sarjana Hukum tersebut turut  merasa prihatin, pasalnya angka peredaran narkotika di “Banua” masih tinggi, itulah salah satu alasan dirinya berupaya menekan perilaku buruk masyarakat dengan memberikan edukasi melalui Sosper.

“Kami berharap setelah ini (maksudnya Sosper tersebut) peserta mampu menyampaikan materi tadi lebih luas lagi, minimal kepada keluarga di rumah. Tentu kita ingin masyarakat kita terbebas dari narkotika apalagi kita akan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar  H. Rais.

Baca juga: Bapemperda DPRD bahas persiapan penyampaian tiga raperda

Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Sebab keluarga benteng pertama yang dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Oleh karena itu, ia mendorong para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba.

“Dengan bimbingan dan pengawasan yang intensif dari keluarga, kita bisa membentengi anak-anak kita dari pengaruh buruk yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegas Rais.

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

"Perda 8/2023 tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.“Mari kita jadikan Perda tersebut sebagai panduan menciptakan Banua yang sehat dan bebas dari narkoba,” demikian Rais Ruhayat.

Baca juga: PKS diharapkan pertahankan indeks tertinggi parpol di Indonesia
 
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika oleh Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat, H Rais Ruhayat di Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (2/11/2024) (ANTARA/HO-Humas Setwan Kalsel)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024