Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim berharap, partai politiknya atau parpolnya dapat mempertahankan Indeks Tertinggi Perlembagaan parpol di Indonesia.

"Saya mengapresiasi kerja keras seluruh elemen PKS sehingga dapat meraih Indeks Tertinggi Perlembagaan Parpol (ITPP)," ucapnya ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.

Namun, lanjut wakil rakyat Kalsel tersebut, untuk bisa mempertahankan ITPP terpulang kepada seluruh elemen PKS sendiri, baik sebagai fungsionaris pada tingkat pusat hingga terbawah.

"Selain itu, yang tidak kalah penting seluruh kader PKS dapat menjaga/melakukan interaksi positif, baik terhadap sesama (internal partai) maupun dengan masyarakat umum dan pemerintah, ujarnya.

Menurut dia, penghargaan atau penilaian ITPP dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut sebuah kebanggaan, tetapi juga merupakan tantangan.

"Ke depan mampukah PKS mempertahankan ITPP. Kita optimistis bisa, asalkan semua elemen PKS tetap menjalin kebersamaan dan keterbukaan, serta profesional dalam bekerja," demikian Habib Umar Hasan Alie Bahasyim.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim. (ANTARA/HO Dokumen Pribadi)

Hasil penelitian BRIN Indeks Tertinggi Perlembagaan Parpol yaitu PKS (88,65), kemudian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan indeks 83,14 dan Partai Amanat Nasional (PAN) 79,87.

Sementara dalam keanggotaan DPRD Kalsel masa jabatan 2024-2029 mengalami kenaikan menjadi enam kursi yang pada 2019-2024 hanya lima orang, dan sebagian besar (empat) wajah baru.

Keanggotaan DPRD Kalsel 2024-2029 yang berjumlah 55 orang itu dari Partai Golkar 13, NasDem 10, Gerindra tujuh, PAN, PKS dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing enam orang.

Selebihnya dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Demokrat masing-masing tiga orang, serta seorang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024