DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang produk makanan halal.
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis menyampaikan, makanan halal memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
Baca juga: Karang Intan Drug Penitentiary kitchen certified halal
"Perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah," kata M Lutfi Ali.
Lutfi menyampaikan, konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas muslim.
Dalam konteks sosial, makanan halal juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama lain.
Produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen umat yang beragama Islam.
"Upaya mengatur produk lokal di setiap daerah yang lebih spesifik," ujarnya.
Berdasarkan pasal4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Lebih lanjut, Lutfi juga menyampaikan, dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Baca juga: Wabup Banjar gelar halal bihalal pererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiah
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis menyampaikan, makanan halal memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
Baca juga: Karang Intan Drug Penitentiary kitchen certified halal
"Perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah," kata M Lutfi Ali.
Lutfi menyampaikan, konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas muslim.
Dalam konteks sosial, makanan halal juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama lain.
Produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen umat yang beragama Islam.
"Upaya mengatur produk lokal di setiap daerah yang lebih spesifik," ujarnya.
Berdasarkan pasal4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Lebih lanjut, Lutfi juga menyampaikan, dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Baca juga: Wabup Banjar gelar halal bihalal pererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiah
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024