Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan mengungkapkan pihaknya banyak menerima kunjungan para guru sekolah yang menyampaikan curahan hati (Curhat) karena merasakan penggunaan dana sekolah yang tidak terbuka.
Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul Rani di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, kunjungan para guru itu banyak bersifat konsultasi masalah tentang ketidak terbukaan kepala sekolahnya dalam mengelola dana sekolah.
"Selama hampir dua bulan ini saja sudah ada puluhan guru yang sudah datang ke kantor, mereka ibaratnya curhat sulitnya mendapatkan informasi tentang penggunaan dana sekolah dari kepala sekolah maupun bendaharanya," ujarnya.
Dikatakan Samsul Rani, pihaknya pun sudah menjelaskan bagaimana mekanisme para guru itu untuk membawanya kesengketa informasi yang bisa difasilitasi organisasinya, hingga hak mereka mendapatkan informasi itu bisa terpenuhi.
"Tapi sayangnya, setelah kita beri formulir pelaporan tentang apa yang mau disengketakan informasinya, hampir semua guru tidak mau melakukannya langsung, ada yang formulir itu dibawa pulang," paparnya.
Pihaknya pun, kata Samsul Rani, selalu melakukan konfirmasi lebih lanjut kepihak yang ingin mengsengketakan tentang informasi ini, bisa lewat via telpon.
"Kebanyakan mereka akhirnya tidak mau sengketakan, dengan alasan beragam, ada yang menyatakan dia dan kepala sekolahnya sudah baikan," tuturnya.
Hanya ada satu kasus, ungkap Samsul Rani, yang sempat digelar sidang sengketa informasi pada tahun ini tentang pengunaan dana sekolah yang tidak memiliki keterbukaan ini, namun itupun bukan dari guru sang pelapornya, melainkan dari masyarakat.
Bagaimana pun, kata dia, lembaganya tidak bersifat agresif, tapi fasif, hanya menunggu pelaporan baru bisa bergerak memprosesnya, yakni, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk dikonfirmasi.
"Karena demikian aturan main kita, tidak bisa kita melakukan penyelidikan tentang adanya informasi yang tidak dilaporkan resmi, sebab kalau dilakukan kita dianggap tidak independen," terangnya.
Menurut dia, sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua masyarakat diberikan hak mengetahui kegiatan maupun penggunaan dana dari badan pemerintah juga badan publik lainnya.
"Sekarang jaman keterbukaan, jadi jangan sampai lagi ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus disampaikan, apalagi yang digunakan itu duitnya punya negara yang berasal dari pajak rakyat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul Rani di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, kunjungan para guru itu banyak bersifat konsultasi masalah tentang ketidak terbukaan kepala sekolahnya dalam mengelola dana sekolah.
"Selama hampir dua bulan ini saja sudah ada puluhan guru yang sudah datang ke kantor, mereka ibaratnya curhat sulitnya mendapatkan informasi tentang penggunaan dana sekolah dari kepala sekolah maupun bendaharanya," ujarnya.
Dikatakan Samsul Rani, pihaknya pun sudah menjelaskan bagaimana mekanisme para guru itu untuk membawanya kesengketa informasi yang bisa difasilitasi organisasinya, hingga hak mereka mendapatkan informasi itu bisa terpenuhi.
"Tapi sayangnya, setelah kita beri formulir pelaporan tentang apa yang mau disengketakan informasinya, hampir semua guru tidak mau melakukannya langsung, ada yang formulir itu dibawa pulang," paparnya.
Pihaknya pun, kata Samsul Rani, selalu melakukan konfirmasi lebih lanjut kepihak yang ingin mengsengketakan tentang informasi ini, bisa lewat via telpon.
"Kebanyakan mereka akhirnya tidak mau sengketakan, dengan alasan beragam, ada yang menyatakan dia dan kepala sekolahnya sudah baikan," tuturnya.
Hanya ada satu kasus, ungkap Samsul Rani, yang sempat digelar sidang sengketa informasi pada tahun ini tentang pengunaan dana sekolah yang tidak memiliki keterbukaan ini, namun itupun bukan dari guru sang pelapornya, melainkan dari masyarakat.
Bagaimana pun, kata dia, lembaganya tidak bersifat agresif, tapi fasif, hanya menunggu pelaporan baru bisa bergerak memprosesnya, yakni, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk dikonfirmasi.
"Karena demikian aturan main kita, tidak bisa kita melakukan penyelidikan tentang adanya informasi yang tidak dilaporkan resmi, sebab kalau dilakukan kita dianggap tidak independen," terangnya.
Menurut dia, sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua masyarakat diberikan hak mengetahui kegiatan maupun penggunaan dana dari badan pemerintah juga badan publik lainnya.
"Sekarang jaman keterbukaan, jadi jangan sampai lagi ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus disampaikan, apalagi yang digunakan itu duitnya punya negara yang berasal dari pajak rakyat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017