Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyatakan pelaku penyalahgunaan narkoba RA (32) juga terjerat tindak pidana pencucian uang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ada kejanggalan pada harta  yang dimiliki  pelaku RA setelah  dilakukan penelusuran    aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset milik pelaku.

Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
   
"Pelaku  mengakui  harta kekayaan berupa  barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.

Selanjutnya hasilnya ditransaksikan ke lembaga keuangan serta dikaburkan dengan pembelian sejumlah  barang.

 Pelaku pun diancam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5  Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c.

Sebelumnya pelaku ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (2/9).

Dari penangkapan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu dump truk,  mobil penumpang  
 dan  skuter metik.

Baca juga: Dua residivis kasus narkoba diringkus Polres Tabalong

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024