Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melarang panitia tempat pemungutan suara menyelenggarakan pemberian hadiah atau doorprize kepada pemilih meski bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya.
Komisoner KPUD Hulu Sungai Utara (HSU) Hamli di Amuntai, Senin mengatakan, peraturan KPU tidak mencantumkan penyelenggaraan pemberian hadiah doorprize di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang datang menggunakan hak suara.
"Tapi kalau sekedar menghias TPS atau menyediakan kue dan minuman tidak mengapa asal dari anggaran KPPS," ujar Hamli.
Hamli mengatakan, penyelenggarakan hadiah atau doorprize di TPS dikhawatirkan bisa menimbulkan kecurigaan bahwa KPPS mendapatkan dana anggaran dari salah satu pasangan calon.
"KPU Provinsi dan pusat memang mendorong KPU HSU untuk bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih minimal 75 persen, tapi tentu harus tetap sesuai rambu-rambu dan etika dan norma di masyarakat," terangnya.
Hamli mencontohkan, TPS dekat kediaman juga biasa menyediakan kue dan air mineral bagi masyarakat yang datang ke TPS untuk memberikan hak suara, tapi anggaran yang digunakan milik KPPS bukan sumbangan pihak lain. Demikian pula menghias TPS dan petugas memakai busana tertentu diperbolehkan asal bukan dana dari pihak 'sponsor', demikian pula diperbolehkan menggelar hiburan seperti organ tunggal untuk menarik masyarakat, apalagi KPU memiliki anggaran untuk sewa tenda.
Hamli mengatakan, Pemilih yang terdata di DPT HSU sebanyak 158.629 orang terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah dan terkecil di Kecamatan Paminggir dengan rincian laki-laki 77.481 orang dan perempuan 81.208 orang, namun presentase kehadiran pemilih di TPS./eddyabdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Komisoner KPUD Hulu Sungai Utara (HSU) Hamli di Amuntai, Senin mengatakan, peraturan KPU tidak mencantumkan penyelenggaraan pemberian hadiah doorprize di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang datang menggunakan hak suara.
"Tapi kalau sekedar menghias TPS atau menyediakan kue dan minuman tidak mengapa asal dari anggaran KPPS," ujar Hamli.
Hamli mengatakan, penyelenggarakan hadiah atau doorprize di TPS dikhawatirkan bisa menimbulkan kecurigaan bahwa KPPS mendapatkan dana anggaran dari salah satu pasangan calon.
"KPU Provinsi dan pusat memang mendorong KPU HSU untuk bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih minimal 75 persen, tapi tentu harus tetap sesuai rambu-rambu dan etika dan norma di masyarakat," terangnya.
Hamli mencontohkan, TPS dekat kediaman juga biasa menyediakan kue dan air mineral bagi masyarakat yang datang ke TPS untuk memberikan hak suara, tapi anggaran yang digunakan milik KPPS bukan sumbangan pihak lain. Demikian pula menghias TPS dan petugas memakai busana tertentu diperbolehkan asal bukan dana dari pihak 'sponsor', demikian pula diperbolehkan menggelar hiburan seperti organ tunggal untuk menarik masyarakat, apalagi KPU memiliki anggaran untuk sewa tenda.
Hamli mengatakan, Pemilih yang terdata di DPT HSU sebanyak 158.629 orang terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah dan terkecil di Kecamatan Paminggir dengan rincian laki-laki 77.481 orang dan perempuan 81.208 orang, namun presentase kehadiran pemilih di TPS./eddyabdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017