Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanda daftar usaha pariwisata yang bertujuan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan, upaya pemerintah kota untuk menggali PAD sektor pariwisata ini sudah waktunya dilakukan, di mana sektor pariwisata sudah mulai meningkat pesat.
"Selama ini tidak pernah ada pemasukan PAD dari sektor pariwisata ini, sehingga perlu diatur regulasinya agar ada memberikan kontribusi bagi PAD," papar Hermansyah.
Menurut dia, perlu ada peraturan yang melegalkan untuk pemerintah kota mendapatkan keuntungan dari meningkatnya kepariwisataan ini, apalagi pemerintah kota terus mengupayakan perbaikan sarana dan prasarana semua objek wisatanya.
"Artinya diupayakan ada pemasukan di mana pemerintah kota juga sangat besar-besaran membiayai sektor pariwisata ini, hingga bisa dijual," ucap Hermansyah.
Menurut dia, penataan kepariwisataan di daerah ini sudah cukup maksimal dilakukan, dan hasilnya juga cukup memuaskan dengan meningkatnya kunjungan pariwisata di daerah ini hingga mencapai 5.000 orang setiap akhir pekannya.
Peningkatan kunjungan wisata secara signifikan ini, ujar Hermansyah, sesuai tujuan pembangunan kota Banjarmasin yang berbasis sungai di mana sektor kepariwisataan sungai menjadi andalannya.
"Penataan yang baik dengan payung hukum yang baik akan memajukan kepariwisataan daerah ini kedepannya," kata Hermansyah.
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali menyatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan Raperda tentang tanda daftar usaha kepariwisataan yang diajukan pemerintah kota ini untuk ditindaklanjuti penggodokannya.
Menurut dia, Raperda ini dianggap dewan juga penting dibentuk menjadi Perda secepatnya, sebab berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah yang harus terus digali.
"Kalau daerah lain bisa mendapatkan PAD besar dikepariwisataan ini, masa daerah kita tidak bisa juga, bagaimana aturannya nanti, itu yang akan kita rumuskan dan kaji dengan sebaik-baiknya," papar politisi Golkar itu.
Bagi dia, Raperda ini diupayakan tidak akan memberatkan wisatawan, tapi akan memberikan kebaikan bagi wisatawan, di mana pemerintah kota diminta meningkatkan pelayanan untuk Banjarmasin menjadi kota sungai terbaik di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan, upaya pemerintah kota untuk menggali PAD sektor pariwisata ini sudah waktunya dilakukan, di mana sektor pariwisata sudah mulai meningkat pesat.
"Selama ini tidak pernah ada pemasukan PAD dari sektor pariwisata ini, sehingga perlu diatur regulasinya agar ada memberikan kontribusi bagi PAD," papar Hermansyah.
Menurut dia, perlu ada peraturan yang melegalkan untuk pemerintah kota mendapatkan keuntungan dari meningkatnya kepariwisataan ini, apalagi pemerintah kota terus mengupayakan perbaikan sarana dan prasarana semua objek wisatanya.
"Artinya diupayakan ada pemasukan di mana pemerintah kota juga sangat besar-besaran membiayai sektor pariwisata ini, hingga bisa dijual," ucap Hermansyah.
Menurut dia, penataan kepariwisataan di daerah ini sudah cukup maksimal dilakukan, dan hasilnya juga cukup memuaskan dengan meningkatnya kunjungan pariwisata di daerah ini hingga mencapai 5.000 orang setiap akhir pekannya.
Peningkatan kunjungan wisata secara signifikan ini, ujar Hermansyah, sesuai tujuan pembangunan kota Banjarmasin yang berbasis sungai di mana sektor kepariwisataan sungai menjadi andalannya.
"Penataan yang baik dengan payung hukum yang baik akan memajukan kepariwisataan daerah ini kedepannya," kata Hermansyah.
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali menyatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan Raperda tentang tanda daftar usaha kepariwisataan yang diajukan pemerintah kota ini untuk ditindaklanjuti penggodokannya.
Menurut dia, Raperda ini dianggap dewan juga penting dibentuk menjadi Perda secepatnya, sebab berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah yang harus terus digali.
"Kalau daerah lain bisa mendapatkan PAD besar dikepariwisataan ini, masa daerah kita tidak bisa juga, bagaimana aturannya nanti, itu yang akan kita rumuskan dan kaji dengan sebaik-baiknya," papar politisi Golkar itu.
Bagi dia, Raperda ini diupayakan tidak akan memberatkan wisatawan, tapi akan memberikan kebaikan bagi wisatawan, di mana pemerintah kota diminta meningkatkan pelayanan untuk Banjarmasin menjadi kota sungai terbaik di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017