Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan menelaah Perda Nomor 5 tahun 2011 yang berkaitan dengan pajak progresif kendaraan bermotor di provinsi tersebut.
"Kita berharap, telaah terhadap Perda 5/2011 atau pajak progresif kendaraan bermotor itu, terutama mobil pribad paling lambat selesai Februari mendatang," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo di Banjarmasin, Selasa.
"Karena kita juga berharap pada tahun 2017 peninjauan atau perubahan peraturan yang berkaitan dengan pajak progresif kendaraan bermotor/mobil pribadi," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalsel tersebut.
Pasalnya, menurut dia, penerapan pajak progresif di Kalsel selain lepas sasaran, juga terkesan kurang berkeadilan serta bisa merusak sistem kependudukan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini..
Ia mengatakan, tujuan atau sasaran pajak progresif itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, namun realisasinya tidak menunjukkan hasil signifikan.
"Bahkan dikhawatirkan pemilik mobil pribadi mengalihkan domisili ke provinsi tetangga seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) karena mereka menerapkan pajak progresif tidak sebagaimana di daerah kita," katanya.
Dalam penerapan pajak progresif di provinsi lain berdasarkan per nama pemilik, bukan seperti Kalsel per tempat tinggal, kendati ada beberapa kepala keluarga (KK) atau sejumlah nama yang memiliki mobil pribadi.
Penerapan pajak progresif di Kalsel seperti berlaku sekarang, menurut dia, hal itu tidak berdasarkan kondisi objektif dan bisa merusak sistem/tatanan kependudukan.
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) segera meninjau ulang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor/mobil pribadi tersebut guna menghindari pengalihan domisili kepemilihan ke daerah lain, serta tidak terlalu membebani wajib pajak.
"Kalau cukup dengan mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) kenapa mesti mengubah/merevisi Perda 5/2011. Karena Perda 5/2011 tidak hanya mengatur pajak progresif, melainkan pula pajak pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah," demikian Imam.
Pada kesempatan terpisah, seorang warga masyarakat Kalsel Sartika menyambut positif atas sikap Komisi II DPRD provinsi tersebut berkaitan dengan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di provinsinya.
Karena menurut dia, penerapan Perda pajak progresif kendaraan bermotor di Kalsel kurang berkeadilan, dan bisa mengundang permainan dari pihak tertentu dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Oleh sebab itu, alumnus Fakultas Ekinomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menyatakan, mendukung keinginan Komisi II DPRD Kalsel untuk mengubah/merevisi Perda pajak progresif kendaraan bermotor guna menempatkan persoalan secara proporsasional dan profesional.
"Rencana Komisi II DPRD Kalsel mengubah/merevisi Perda pajak progresif kendaraan bermotor itu, bukan saja salah satu sikap yang cukup aspiratif, tetapi sebagai upaya menjaga agar penerimaan PKB atau PAD kita tidak menurun," demikian Sartika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kita berharap, telaah terhadap Perda 5/2011 atau pajak progresif kendaraan bermotor itu, terutama mobil pribad paling lambat selesai Februari mendatang," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo di Banjarmasin, Selasa.
"Karena kita juga berharap pada tahun 2017 peninjauan atau perubahan peraturan yang berkaitan dengan pajak progresif kendaraan bermotor/mobil pribadi," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalsel tersebut.
Pasalnya, menurut dia, penerapan pajak progresif di Kalsel selain lepas sasaran, juga terkesan kurang berkeadilan serta bisa merusak sistem kependudukan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini..
Ia mengatakan, tujuan atau sasaran pajak progresif itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, namun realisasinya tidak menunjukkan hasil signifikan.
"Bahkan dikhawatirkan pemilik mobil pribadi mengalihkan domisili ke provinsi tetangga seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) karena mereka menerapkan pajak progresif tidak sebagaimana di daerah kita," katanya.
Dalam penerapan pajak progresif di provinsi lain berdasarkan per nama pemilik, bukan seperti Kalsel per tempat tinggal, kendati ada beberapa kepala keluarga (KK) atau sejumlah nama yang memiliki mobil pribadi.
Penerapan pajak progresif di Kalsel seperti berlaku sekarang, menurut dia, hal itu tidak berdasarkan kondisi objektif dan bisa merusak sistem/tatanan kependudukan.
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) segera meninjau ulang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor/mobil pribadi tersebut guna menghindari pengalihan domisili kepemilihan ke daerah lain, serta tidak terlalu membebani wajib pajak.
"Kalau cukup dengan mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) kenapa mesti mengubah/merevisi Perda 5/2011. Karena Perda 5/2011 tidak hanya mengatur pajak progresif, melainkan pula pajak pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah," demikian Imam.
Pada kesempatan terpisah, seorang warga masyarakat Kalsel Sartika menyambut positif atas sikap Komisi II DPRD provinsi tersebut berkaitan dengan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di provinsinya.
Karena menurut dia, penerapan Perda pajak progresif kendaraan bermotor di Kalsel kurang berkeadilan, dan bisa mengundang permainan dari pihak tertentu dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Oleh sebab itu, alumnus Fakultas Ekinomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menyatakan, mendukung keinginan Komisi II DPRD Kalsel untuk mengubah/merevisi Perda pajak progresif kendaraan bermotor guna menempatkan persoalan secara proporsasional dan profesional.
"Rencana Komisi II DPRD Kalsel mengubah/merevisi Perda pajak progresif kendaraan bermotor itu, bukan saja salah satu sikap yang cukup aspiratif, tetapi sebagai upaya menjaga agar penerimaan PKB atau PAD kita tidak menurun," demikian Sartika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017