Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan kini mulai menerapkan pajak progresif bagi kendaraan roda empat dan roda dua untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Samsat Barabai Dedi Sandi di Barabai, Rabu, menjelaskan, pajak progresif juga bertujuan untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan roda empat dan pemilik yang akan menjual mobilnya.
Melalui pajak progresif tersebut, tambah dia, diharapkan para pemilik kendaraan yang menjual mobilnya bisa segera melapor, begitu juga dengan pembeli untuk segera bisa balik nama, sehingga kepemilikan mobil akan terdaftar dengan lebih jelas dan tertib.
"Terhitung mulai 1 Januari 2014 di Kalimantan Selatan secara resmi telah diberlakukan pajak progresif, penerapannya tak terkecuali sudah dilaksanakan di UPTD Samsat Barabai sejak tiga bulan terakhir," katanya.
Melalui program tersebut, kata dia, selain kepemilikan kendaraan bisa terdata dengan lebih baik, juga telah mampu meningkatkan Pendapatan daerah secara signifikan.
Melalui peneparan pajak progresif juga diharapkan kejelasan jumlah kendaraan bermotor roda empat di wilayah Kalimantan Selatan dan mengefektifkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Hingga kini, tambah dia, penerapannya tidak banyak menemui masalah walaupun terkadang pemilik mobil ada juga yang lebih memilih mengurus balik nama ketimbang membayar pajak progresif yang lebih besar.
"Beberapa waktu lalu juga ada beberapa kendaraan berjenis truk yang merubah pelat dari plat hitam atau pribadi menjadi pelat kuning atau menjadi kendaraan angkutan umum,"katanya.
Keputusan tersebut dilakukan, karena pemilik armada merasakan masih tingginya biaya pajak progresif yang harus dibayar apabila berpelat hitam.
Dari laporan bulanan pemungutan tarif progresif kendaraan bermotor dari bulan Januari hingga Maret 2014 meliputi Penerimaan tarif progresif, bea balik nama Kendaraan bermotor, mutasi kendaraan bermotor dan perubahan status plat dari plat pribadi (hitam) ke umum (kuning) menunjukkan angka signifikan yaitu sebesar Rp589.219.278.
Selain penerapan pajak progresif, saat ini UPTD Samsat Barabai masih menemui kendala terkait kekosongan plat kendaraan.
Masyarakat, kini banyak mengeluh, karena warga yang membeli kendaraan baru ataupun ganti plat,terpaksa harus bersabar, karena kekosongan plat yang terjadi sejak Agustus 2013.
Bagian urusan TNKB H Riki Wahyudi menjelaskan, mengantisipasi kekosongan pelat tersebut, untuk sementara pihaknya mempersilahkan warga untuk membawa plat bekas atau dari seng.
"Kalau ada warga yang menggunakan sepeda motor dengan plat bekas atau seng masih dimaklumi petugas, terutama pada saat razia lalu lintas, karna kekosongan ini terjadi dari Mabes hingga Mapolda, dan hingga kini plat berlogo belum ada terdistribusikan.
Kalsel Tingkatan PADMelalui Pajak Progresif
Rabu, 30 April 2014 22:55 WIB