Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin,(Antaranews Kalsel )- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kalimantan Selatan Gustafa Yandi mengatakan penerapan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat sejak Januari 2014 dalam upaya meningkatkan kas daerah.
Tujuan lain penerapan pajak progresif tersebut adalah untuk mengatur mengenai kendaraan bermotor itu sendiri, kata Kadispenda Kalsel Gustava Yandi kepada wartawan di gedung PWI Cabang Kalsel, Banjarmasin, Selasa.
Ia menyebutkan sebagai peningkatan kas daerah, maka sejak diberlakukannya pajak progresif tersebut maka telah memberikan warna terhadap pendapatan daerah Kalsel, karena nilai yang masuk ke kas daerah adalah lima persen dari nilai total pajak prigresif tersebut.
"Lima persen dari pajak progresif tersebut itu sudah lumayan besar bagi pendapatan daerah ini," kata Gustava Yandi tanpa merinci nilai penerimaan tersebut.
Namun berdasarkan data sampai Juli 2014 ini kontribusi pemungutan tarif progresif terhadai ranmor Rp36,9 miliar dengan jumlah mobil 10.600 unit.
Saat jumpa pers tersebut Gustava Yandi didampingi Ketua PWI Cabang Kalsel Faturahman, serta pengurus PWI Cabang Kalsel lainnya dan para staf Dispenda Kalsel itu sendiri.
Menurutnya, pengenaan pajak progresif tersebut dengan rincian untuk orang yang memiliki mobil dua buah dikenakan pajak progresif dua persen, kepemilikan tiga mobil 2,5 persen, memiliki keempat mobil dikenakan tiga persen, dan memiliki mobil lima hingga seterusnya dikenakan pajak progresif 3,5 persen.
Dikenakan pajak maksimal 3,5 persen pajak progresif bagi pemilik mobil lebih dari satu yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut dinilai cukup rendah, karena di DKI Jakarta dikenakan maksimal sampai delapan persen.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat tidak usah memiliki banyak mobil cukup hanya satu mobil, dan jika ada membeli mobil maka sebaiknya sesegera mungkin balik nama, karena siapa tahu pemilik mobil terdahulu sudah memiliki banyak mobil maka akan dikenakan pajak progresif tersebut.
Sebelum dikenakan pajak progresif, tambahnya, kepemilikan mobil benar-benar tak beraturan, memiliki mobil tetapi mobil tersebut kepemilikannya nama orang lain, dan sekarang hal tersebut hendaknya tak dibenarkan lagi, jika seseorang yang memiliki mobil itu harus nama sendiri, tambahnya.
 Menururutnya, jumlah kendaraan bermotor di Kalsel ini sudah selayaknya dibatasi mengingat jumlah kendaraan bermotir dibandingkan dengan luas dan panjang jalan yang ada sudah tak  Â
Pajak Progresif Untuk Kas Daerah
Selasa, 16 September 2014 15:50 WIB