Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan ciduk pelaku pencurian AB  (41) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta yang menyebabkan korban HS (39) menderita kerugian sekitar Rp39 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua laptop milik korban HS warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Baca juga: Curi kabel Pertamina tiga pria di Tabalong diciduk

"Aksi pencurian terjadi pada Minggu siang dengan kerugian mencapai Rp39 juta," jelas Wahyu di Tabalong, Senin.

 Kasat Reskrim Iptu  Danang Eko Prasetyo memimpin penangkapan  pelaku   yang sempat berniat  kabur di jalan raya Kelurahan Tanjung.

Menurut keterangan korban dan saksi aksi pencurian baru diketahui usai   pulang dari menjemput anaknya les terlihat  parfum dan buku catatan milik korban berserakan di lantai kamar yang sebelumnya disimpan di dalam tas.

Korban kemudian mengecek tasnya dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri saat itu sedang berada di jalan raya Kelurahan Sulingan.

Ketika ditanya korban mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku AB diamankan di Polres  Tabalong untuk dilakukan proses hukum bersama sejumlah   barang bukti.  

Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua pelaku pencurian solar
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024