Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga pria diduga mencuri kabel Pertamina  di lokasi sumur pompa Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tiga pelaku  AJ (44) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta , Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

"Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Armoured Cable  berukuran 4x70 milimeter  
 yang menghubungkan Box Panel ke mesin Pompa  sepanjang sekitar 8 meter," jelas Anib di Tabalong, Selasa.

Aksi pencurian kabel ini bermula saat  pelapor  melaksanakan tugas jaga dan  mendapat laporan dari saksi melihat satu  mobil penumpang  menuju lokasi sumur pompa di Kelurahan Mabuun.

Selanjutnya pelapor bersama saksi  mendatangi lokasi dan menemukan barang berupa kabel tembaga
yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih 8 meter serta satu  
gergaji besi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya dan ketiganya mengakui semua perbuatannya.

Akibat aksi pencurian ini pihak Pertamina  menderita kerugian sekitar Rp 8 juta dan ketiga pelaku menjalani  proses hukum di Polsek Murung Pudak.

Dari para pelaku   turut disita barang bukti berupa bekas pembungkus kabel yang terdiri dari karet pembungkus, seng berbentuk Ulir, seng serabut dan plastik warna Hitam, 


 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024