Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai berhasil mewujudkan manajemen kepegawaian.
 
Penghargaan bidang kepegawaian itu diserahkan perwakilan KASN kepada Wali Kota Aditya didampingi Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Gustafa Yandi di kantor KASN, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Banjarbaru capai 78 persen
 
Penghargaan itu bentuk apresiasi dan pengakuan kepada Aditya dalam menyukseskan implementasi sistem merit dan kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
 
"Alhamdulillah, KASN menetapkan Pemkot Banjarbaru telah berhasil mewujudkan aturan dalam kepegawaian terkait sistem merit dan kualitas pengisian JPT dengan predikat baik," ujar Aditya.
 
Menurut Aditya, penghargaan yang diterima merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi Pemkot Banjarbaru yang komitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.

Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan APBD perubahan 2024
 
"Penghargaan yang diraih ini adalah wujud komitmen Pemkot Banjarbaru berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit dan pengisian JPT," ungkapnya.
 
Diketahui, selama kepemimpinan Wali Kota Aditya implementasi sistem merit dan proses pengisian JPT dijalankan dengan sangat baik sehingga manajemen ASN lingkup Pemkot Banjarbaru semakin baik.
 
Saat ini, manajemen ASN di Pemkot Banjarbaru telah dijalankan berbasis sistem merit yang mencetak sumber daya manusia ASN yang andal dan JPT di setiap instansi ditempatkan sesuai kompetensi dan integritas.
 
"Kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit dan penempatan setiap pejabat sesuai kompetensi maupun integritasnya dilakukan untuk lebih mendorong perbaikan pelayanan publik yang semakin baik," katanya.
 
Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Banjarbaru capai 78 persen

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024