Ketua sementara DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Suwanti memfasilitasi pembentukan tim terpadu antara DPRD, KSOP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi dan nelayan maju bersama Desa Hilir Muara.
Hal itu dilakukan lantaran pihak DPRD menerima aspirasi asosiasi nelayan maju bersama warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut sigam beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penghasilan tak tetap, nelayan Desa Gosong Panjang terima bantuan PT Adaro
"Di sepakati bersama kita akan membentuk tim terpadu untuk mengakomodir persoalan nelayan di desa tersebut," kata Suwanti di Kotabaru, Rabu.
Suwanti mengatakan, permasalahan yang sampaikan kepada DPRD berkaitan dengan alat tangkap nelayan yang selama ini masih menjadi polemik.
"Untuk sementara nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap berjenis lampara dengan mengantongi surat keterangan notulen hasil RDP dengan berbagai pihak di DPRD," katanya.
Ia menambahkan lampara yang diperbolehkan di gunakan nelayan dengan perubahan nama berjenis jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD).
Sebelumnya,asosiasi nelayan Maju Bersama melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kotabaru yang menyampaikan delapan tuntutan berkenaan dengan alat tangkap nelayan warga Desa Hilir Muara.
Delapan tuntutan ke DPRD Kotabaru meliputi pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Baca juga: Bantuan Adaro sasar petani dan nelayan di Desa Tanipah
Ketiga, meminta kepada kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Keempat, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Keenam, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.
Ketujuh, Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.
Kedelapan, mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Hal itu dilakukan lantaran pihak DPRD menerima aspirasi asosiasi nelayan maju bersama warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut sigam beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penghasilan tak tetap, nelayan Desa Gosong Panjang terima bantuan PT Adaro
"Di sepakati bersama kita akan membentuk tim terpadu untuk mengakomodir persoalan nelayan di desa tersebut," kata Suwanti di Kotabaru, Rabu.
Suwanti mengatakan, permasalahan yang sampaikan kepada DPRD berkaitan dengan alat tangkap nelayan yang selama ini masih menjadi polemik.
"Untuk sementara nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap berjenis lampara dengan mengantongi surat keterangan notulen hasil RDP dengan berbagai pihak di DPRD," katanya.
Ia menambahkan lampara yang diperbolehkan di gunakan nelayan dengan perubahan nama berjenis jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD).
Sebelumnya,asosiasi nelayan Maju Bersama melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kotabaru yang menyampaikan delapan tuntutan berkenaan dengan alat tangkap nelayan warga Desa Hilir Muara.
Delapan tuntutan ke DPRD Kotabaru meliputi pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Baca juga: Bantuan Adaro sasar petani dan nelayan di Desa Tanipah
Ketiga, meminta kepada kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Keempat, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Keenam, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.
Ketujuh, Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.
Kedelapan, mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024