Ketua sementara DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti didampingi wakil ketua Awaludin memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang delapan tuntutan oleh asosiasi nelayan maju bersama warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut sigam.

"Setelah mendengar orasi dan di lakukan RDP mereka menuntut untuk segera dilakukan beberapa hal," kata Suwanti di Kotabaru, Senin, seraya menyampaikan,akan mengakomodasi beberapa tuntutan yang di sampaikan sesuai yang menjadi kewenangan nya.

"Di poin lima ada tuntutan Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan," katanya.

Ia menambahkan delapan poin Yang di sepakati saat RDP akan dikordinasikan beberapa stekholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP,DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) provinsi.

Ketua asosiasi nelayan Maju Bersama Usman Pahero menyebutkan,dari RDP kami menyampaikan kedelapan tuntutan agar dapat di pahami oleh semua pihak demi kepentingan nelayan.

"Alhamdulillah nelayan kami diperbolehkan melaut menggunakan lampar dasar dengan berbekal surat notulen RDP tadi," kata Usman.

Sebelumnya asosiasi menyampaikan delapan tuntutan ke DPRD Kotabaru meliputi pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.

Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.

Ketiga, meminta kepada kepala dinas  perikanan dan kelautan provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.

Keempat, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.

Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.

Keenam, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.

Ketujuh, Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.

Kedelapan, mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024