Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyatakan, sebagai wakil rakyat menyambut baik serta mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Program KPK tersebut pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi," ujar Supian HK usai menghadiri sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi di Gedung DR. KH. Idham Chalid Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi soroti kinerja pejabat Tabalong
Supian HK menegaskan, wakil rakyat, dirinya menyambut baik terlaksananya sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi.
"Sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi sebagai program yang dirancang untuk menciptakan daerah bebas korupsi dengan cara melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak lain," ujar Supian HK yang terpilih kembali untuk ketiga kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Supian HK berkeyakinan, insya Allah, dengan adanya program tersebut serta dukungan dan kolaborasi dengan pihak terkait nantinya bisa mewujudkan provinsi Kalsel yang bersih dan bebas korupsi.
Menurut politikus senior Partai Golkar tersebut, korupsi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum dan etika saja, tetapi juga berakibat rusaknya demokrasi hingga menghambat pembangunan berkelanjutan, karenanya untuk membangun strategi budaya anti korupsi perlu adanya kesadaran mulai dari diri sendiri dan dari hal yang kecil.
"Korupsi bisa dilakukan siapa saja tergantung dari pribadi masing-masing, upaya pemberantasan perlu adanya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, unggul dan berakhlak," kata Supian HK.
Baca juga: Wapres: Pegawai KPK terlibat judi online biar ditindaklanjuti satgas
Ia berharap, semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, terbentuk kesadaran yang kuat agar pencegahan korupsi bisa secara masif di berbagai lingkungan.
Program sosialisasi tersebut atas inisiasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI merupakan program kerja yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya meningkatkan peran sertanya pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Program KPK tersebut pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi," ujar Supian HK usai menghadiri sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi di Gedung DR. KH. Idham Chalid Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi soroti kinerja pejabat Tabalong
Supian HK menegaskan, wakil rakyat, dirinya menyambut baik terlaksananya sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi.
"Sosialisasi program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi sebagai program yang dirancang untuk menciptakan daerah bebas korupsi dengan cara melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak lain," ujar Supian HK yang terpilih kembali untuk ketiga kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Supian HK berkeyakinan, insya Allah, dengan adanya program tersebut serta dukungan dan kolaborasi dengan pihak terkait nantinya bisa mewujudkan provinsi Kalsel yang bersih dan bebas korupsi.
Menurut politikus senior Partai Golkar tersebut, korupsi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum dan etika saja, tetapi juga berakibat rusaknya demokrasi hingga menghambat pembangunan berkelanjutan, karenanya untuk membangun strategi budaya anti korupsi perlu adanya kesadaran mulai dari diri sendiri dan dari hal yang kecil.
"Korupsi bisa dilakukan siapa saja tergantung dari pribadi masing-masing, upaya pemberantasan perlu adanya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, unggul dan berakhlak," kata Supian HK.
Baca juga: Wapres: Pegawai KPK terlibat judi online biar ditindaklanjuti satgas
Ia berharap, semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, terbentuk kesadaran yang kuat agar pencegahan korupsi bisa secara masif di berbagai lingkungan.
Program sosialisasi tersebut atas inisiasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI merupakan program kerja yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya meningkatkan peran sertanya pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024