Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi atau AMARAH Banjarmasin melakukan aksi unjuk rasa menggugat dugaan ijazah palsu calon legislatif (Caleg) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih.
Aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa yang menamakan diri AMARAH itu di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel - Jalan A Yani km3 Banjarmasin, Selasa dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Aliansi mahasiswa Tabalong tolak perpanjangan jabatan Presiden
Pengunjukrasa menuntut agar KPUD Kalsel memproses dugaan ijazah palsu berinisial YA yang terpilih untuk menjadi anggota DPRD provinsi setempat.
Pasalnya dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sudah cukup lama tersebar di publik, namun terkesan KPUD Kalsel kurang tanggap hingga mendekati waktu pengokohan/pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD provinsi setempat.
YA dengan dugaan ijazah palsu paket C atau persamaan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut dari salah satu partai politik asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Koordinator pengunjukrasa, Florentino Mario mengaku kecewa dengan tak seorang pun komisioner KPUD Kalsel menerima dan mereka tak boleh masuk pekarangan KPUD Kalsel.
"Kami sudah dua kali mengirim surat ke KPUD Kalsel terkait dugaan ijazah palsu caleg DPRD provinsi terpilih, tapi tak ada tanggapan sehingga kami melakukan aksi unjuk rasa ini " ucap F Mario.
Baca juga: Aliansi inginkan kehadiran pemda
Sementara para komisioner KPUD Kalsel sedang melaksanakan tugas di luar daerah saat aliansi mahasiswa berunjukrasa, kecuali yang ada staf Sekretariatnya Kepala Sub Bagian Perencanaan serta Kasub Bag Teknis masing-masing Kiki Rizki Ftrianty dan Hendri Gunawan.
Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lain di Kalsel melaporkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Menurut Kiki, KPUD Kalsel sudah menindaklanjuti dugaan ijazah palsu tersebut dan tidak menemukan indikasi pemalsuan hingga proses penetapan daftar calon sementara (DCS).
Begitu pula sejak awal pengumuman hingga batas akhir kesempatan tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut tidak ada masukkan atau warga masyarakat yang menanggapi, ujar Kiki didampingi Kasub Bagian Teknis Hendri.
"Sesuai prosedur, dengan tanpa ada tanggapan masyarakat waktu DCS, sehingga KPUD Kalsel menerbitkan Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT)," demikian Kiki Rizki.
Pengunjukrasa masih tetap bertahan duduk di trotoar depan Kantor KPUD Kalsel hingga boleh masuk halaman, dan pihak kepolisian tak membolehkan masuk karena melanggar standar operasional (SOP).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024