Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pelaku berinisial RM dalam kasus judi togel ini masuk dalam target operasi serta mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukannya.

Pelaku judi togel itu diketahui berinisial RM (40) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Keluarga Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Saat kami ringkus, pelaku tidak melawan dan nampak pasrah sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Kamis.

Aris mengatakan, RM diringkus anggota di lapangan, pada Selasa sore, sekitar pukul 14.30 WITA, saat berada di Jalan Teluk Tiram Darat Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Kemungkinan saat di ringkus RM sedang menerima orderan dari para konsumen yang ingin menembak angka dari judi togel yang dia jalankan," ucap Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria Arianda.

Selain itu, Aris juga mengungkapkan, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni empat lembar kertas berisi angka-angka tebakan, satu lembar kartu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp61.000,00 dan satu unit HP warna hitam yang berisi angka-angka tebakan kupon putih.

Atas perbuatannya, RM dan sejumlah barang bukti kejahatan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian.

"Kami imbau kepada warga di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat untuk tidak ikut ikutan atau sampai menjadi pelaku pengepul judi togel apabila kedapatan, kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024